Dugaan Korupsi Tambang Menguat Jelang Pemilu 2019

Selasa, 18 Desember 2018 11:07 WIB

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. Majelis Hakim memerintahkan KPK mengajukan permohonan kepada Bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membuka blokir rekening deposit boks investasi dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam, karena pemblokiran terhadap aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil kembali mengingatkan potensi korupsi di sektor tambang khususnya batu bara yang semakin mengkhawatirkan, apalagi menjelang pemilihan umum atau Pemilu 2019. Sejumlah pemain besar di industri ini tercatat memainkan peran penting dalam Pemilihan Umum 2019, baik sebagai tim sukses kedua calon presiden atau dengan sejumlah calon legislator.

Baca: KPK: Banyak Tambang Dibekingi Aparat Bersenjata

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, mengatakan bakal terjadi politik balas budi ketika kandidat pemimpin tak menjauhkan diri dari kepentingan pengusaha.

Obral perizinan tambang, lemahnya penegakan hukum saat terjadi kerusakan lingkungan, dan konflik sosial yang merugikan masyarakat lokal menjadi akibat ketika batas politik dan bisnis semakin kabur. “Korupsi politik ini sangat rapi ketika yang meregulasi dan yang diregulasi sama-sama saling membantu,” kata Firdaus dalam jumpa pers, Senin, 17 Desember 2018.

Dalam jumpa pers tersebut, sejumlah lembaga masyarakat sipil meluncurkan laporan mengenai potensi besar korupsi di sektor batu bara. Laporan tersebut berjudul “Coalruption: Elit Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara” dan disusun Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang, ICW, serta Auriga.

Advertising
Advertising

Mereka menyoroti sejumlah nama besar di sektor batu bara yang tercatat menyokong kandidat presiden atau kepala daerah tertentu. Para pengusaha itu kini bahkan ikut mengambil kebijakan dan keputusan di bidang energi, sehingga potensi konflik kepentingan amat besar.

Menurut Firdaus, sejumlah kasus yang telah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan konflik semacam ini berakhir pada korupsi perizinan. Bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, misalnya, dipenjara 10 tahun karena terbukti menerima suap Rp 110 miliar dari pengusaha tambang, sawit, dan proyek lain yang meminta kemudahan izin lingkungan untuk membuka proyek baru.

Bapaknya, Syaukani Rais, juga koruptor tambang selama menjabat bupati di daerah yang sama. Saat menjabat, keluarga ini mendirikan perusahaan tambang PT Sinar Kumala Naga. Politikus Golkar, Azis Syamsuddin, kini tercatat sebagai komisaris Sinar Kumala berdasarkan dokumen perusahaan. Azis tak dapat dihubungi hingga kemarin untuk dimintai komentar mengenai hal ini.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah, mengatakan konflik kepentingan pejabat negara, politikus, dengan pengusaha menyebabkan penegakan hukum yang lemah di sektor tambang. Hingga awal November 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ada 31 orang yang meninggal akibat lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur yang tak kunjung ditutup perusahaan. Adapun regulasi lokal hanya mengatur perusahaan menyetor biaya restorasi lubang tambang dua tahun sebelum izin habis.

“Perusahaan gampang meninggalkan lubang tanpa merestorasinya. Penegakan hukum tidak berjalan,” kata dia. Menurut catatan Jatam, lebih dari 83 persen perusahaan tambang di dalam negeri tidak menyetorkan dana restorasi tersebut. Sebanyak 314 lubang bekas tambang masih menganga di Kalimantan Timur yang membahayakan bagi warga kampung sekitar.

Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mutasya, mengatakan kehadiran politically exposed person di bisnis batu bara menyebabkan lingkaran korupsi semakin nyata. Ia mengharapkan ada aturan pencegahan dan pengawasan yang kuat di sektor ini demi mencegah konflik kepentingan.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang transparansi pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial ownership suatu perusahaan dinilai belum mampu mencegah konflik kepentingan di sektor tambang lebih jauh.

Kepala Satuan Tugas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, mengatakan pengawasan selama ini semakin sulit karena pemerintah daerah tidak melaporkan kegiatan pertambangan di wilayahnya ke kementerian.

Baca juga: KPK Didesak Dengar Laporan Masyarakat Soal Korupsi Pertambangan

Royalti yang tercatat dari batu bara juga berbeda antarinstansi dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. “Penertiban terhadap izin tambang yang belum clean and clear harus segera tuntas,” kata dia.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

10 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

13 jam lalu

Kaya Aktivitas Perikanan dan Tambang, Teluk Kendari Mendangkal dengan Cepat

Teluk Kendari di kota Kendari mengalami pendangkalan yang dramatis selama sekitar 20 tahun terakhir. Ini kajian sedimentasi di perairan itu oleh BRIN.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya