TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyatakan kecewa terhadap sikap Badan Koordinasi Pengkajian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang tidak melarang aliran Ahmadiyah. MUI akan segera melayangkan keberatan secara tertulis dan meminta Bakor Pakem menarik kembali keputusannya."MUI kecewa terhadap toleransi Bakor Pakem. MUI menganggap Ahmadiyah tidak akan berubah dan kembali ke ajaran Islam. Bagi MUI, Ahmadiyah tetap sesat," kata Ma'ruf saat dihubungi Tempo, Rabu. Hasil rapat Bakor Pakem di Kejaksaan Agung dua hari lalu menyatakan akan memberi kesempatan tiga bulan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk membuktikan bahwa 12 pernyataan mereka mengenai nilai keyakinan dan kemasyarakatan tidak bertentangan dengan nilai keislaman. "Dalam waktu tiga bulan tersebut, kami akan mengevaluasi penerapan (ajaran) mereka di lapangan," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Menurut dia, dalam 12 butir pernyataan Ahmadiyah, tidak ada satu hal pun yang menyimpang dari prinsip agama Islam. "Mereka tetap mengakui Muhammad sebagai rasul Allah dan Al-Quran sebagai kitab suci mereka," ujarnya. Selain itu, mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai pembawa berita baik.Selain MUI, kata Ma'ruf, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam berkeberatan dengan toleransi yang diberikan Bakor Pakem. Menurut dia, keputusan itu janggal. Sebab, Ahmadiyah tidak menyatakan secara tegas bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, melainkan hanya pembawa berita baik. Ia menilai pernyataan 12 ajaran Ahmadiyah tetap tidak menyentuh persoalan mendasar. "Ahmadiyah mengakui Nabi Muhammad, tapi juga mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi pembawa syariat. Apa bedanya?" ujarnya. Menurut dia, keputusan Bakor Pakem kembali mengevaluasi ajaran Ahmadiyah tiga bulan mendatang tidak akan membuahkan hasil apa pun. Sebab, Ahmadiyah tetap akan menerapkan ajaran yang bertentangan dengan Islam. "Apa yang akan dievaluasi? Tidak perlu dievaluasi. MUI mendesak supaya mereka bertobat," katanya. Ninin Damayanti