KPK Tolak Dalih Polisi dan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
Reporter
Fransisco Rosarians Enga Geken
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 13 Desember 2018 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pernyataan kepolisian dan Ombudsman yang menempatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebagai penyebab buntunya penyelidikan kasus penyiraman air keras. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, lembaga antirasuah tersebut harus memberi klarifikasi untuk mencegah persepsi keliru di masyarakat.
Baca: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan
"Lebih dari 600 hari sejak 11 April 2017, siapa penyerang Novel masih gelap. Sangat aneh jika beban justru diberikan kepada Novel untuk membuktikan penyerangnya," kata Febri, Rabu, 12 Desember 2018.
Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya dugaan maladministrasi minor yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan. Ombudsman mengklaim, temuan tersebut berasal dari investigasi yang dilakukan pada 11 April 2017 hingga September 2018. Investigasi ini juga meliputi pemeriksaan prosedur dan operasional yang dilakukan Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resor Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hasilnya, Ombudsman mengklaim ada empat dugaan pelanggaran, yaitu penundaan penanganan perkara sehingga terus berlarut-larut, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, administrasi penyidikan, dan pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel sebagai korban. Dugaan yang terakhir merujuk pada kesimpulan bahwa polisi belum pernah memeriksa atau membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Novel.
“Polisi sudah pernah memeriksa Novel di KBRI (Kedutaan Besar RI) Singapura. Dua pimpinan KPK saat itu ikut menemani,” kata Febri.
Baca: Hari HAM Internasional: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi..
Novel juga menilai janggal hasil investigasi Ombudsman terhadap kasusnya. Menurut dia, dirinya sudah berulang kali menceritakan peristiwa itu kepada polisi sejak dilarikan ke rumah sakit pasca-serangan di Kelapa Gading, April 2017. Dia mengklaim sudah tak ada lagi informasi yang bisa diberikan, karena serangan terjadi sangat cepat dan tiba-tiba. Dia juga sudah pernah memenuhi pemeriksaan Ombudsman di kantor KPK.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksud Adrianus Meliala (anggota Ombudsman). Mungkin menganggap saya sebagai korban yang tidak kooperatif, yang kooperatif adalah pelaku," kata dia.
Senada dengan Ombudsman, juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, membenarkan bahwa penyidik mengalami kesulitan karena masih membutuhkan keterangan Novel. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan untuk menggali motif serangan dan dugaan pelaku. Meski demikian, saat ini, menurut Argo, Polda Metro Jaya akan menyerahkan laporan penyelidikan kasus penyerangan Novel kepada Ombudsman. "Sudah, kami sudah persiapkan (jawaban kepada Ombudsman)," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ