KPK: Uang Korupsi Bupati Cianjur Diserahkan di Halaman Masjid

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Desember 2018 06:27 WIB

Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyerahan uang korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dilakukan di halaman Masjid Agung Cianjur. KPK menangkap salah satu tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, di lokasi tersebut pada Rabu subuh, 12 Desember 2018.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

"Tim KPK mengamankan dua orang yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur sekitar pukul 05.00," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Sebelum penangkapan tersebut, KPK mengidentifikasi telah terjadi perpindahan uang dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin yang dikendarai sopirnya ke mobil Cecep sekitar pukul 05.00. Uang tersebut dikemas dalam kardus berwarna coklat. Menurut KPK, kardus tersebut berisi uang yang dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur berjumlah Rp 1,5 miliar.

Setelah transaksi tersebut, KPK membekuk Cecep dan sopirnya yang masih ada di halaman masjid. Selang 17 menit kemudian, KPK menangkap Rosidin di rumahnya.

Baca: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam OTT Bupati Cianjur

Advertising
Advertising

Setelah menangkap tiga orang, tim KPK bergerak ke rumah Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan di rumah masing-masing sekitar pukul 05.37. Menurut KPK, kedua orang ini bertugas menarik fee dari kepala sekolah sebelum disetor ke Irvan.

Sekitar pukul 06.30, tim KPK kembali bergerak ke pendopo Bupati dan menangkap Irvan. Enam orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke kantor KPK pukul 10.30. Secara terpisah, KPK juga menangkap Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Cianjur Budiman, dan membawanya ke KPK.

Setelah menangkap ketujuh orang tersebut, KPK menetapkan empat orang di antaranya, yakni Irvan, Cecep, Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. Nama terlahir diduga berperan sebagai perantara.

KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, KPK menengarai Irvan mendapat jatah 7 persen.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

57 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya