Grondkaart Sebagai Petunjuk Penguasaan Lahan

Minggu, 9 Desember 2018 00:06 WIB

Ngobrol@Tempo bertajuk "Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum" pada Kamis, 6 Desember 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta.

INFO NASIONAL - Persepsi akan legalitas Grondkaart dari sisi administrasi pertanahan saat ini masih ada beberapa pihak yang belum terlalu memahami Grondkaart sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sempurnah. Dr. Iing R. Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan bila pada dasarnya Grondkaart (kartu tanah/kartu ukur tanah/peta tanah) adalah petunjuk bahwa tanah atau lahan tersebut ada yang memiliki.

Pada jamannya, tanah atau lahan yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara makan akan diberikan Grondkaart. Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat baik dalam bentuk tanah atau/dan bangunan.

Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No. 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada DKA RI.

Dengan demikian terhitung sejak 6 Januari 1950 semua aset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia, yang sekarang dikelola oleh KAI. “Tanah aset perusahaan kereta api negara (SS) diuraikan dalam Grondkaart dan diserahkan penguasannya kepada SS. Berdasarkan S.110/1911 jo S.430/1940 tanah Grondkaart adalah hak beheer (penguasaan) milik SS,” ujar Dr. Iing dalam diskusi Ngobrol@Tempo dengan tema “Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum” pada Kamis, 6 Desember 2018 di Ballroom Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta.

Selain SS, pada jaman Belanda juga ada perusahaan kereta swasta. Terkait hal ini keluar Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda. “Berdasarkan UU No. 86/1958 dan PP No. 40 dan 41 tahun 1959, aset perusahaan kereta api swasta dinasionalisasi dan diserahkan kepada DKA,” katanya.

Advertising
Advertising

Tanah Grondkaart SS dan tanah aset VS yang telah dinasionalisasi merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menjadi asset PT KAI. Tidak boleh diberikan hak untuk pihak ketiga kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Untuk bisa dijadikan alas hak yang berlaku secara yuridis sebagai bukti kepemilikan, lanjut Dr. Iing, Grondkaart dapat dikonversi menjadi sertifikat. “Grondkaart bisa menjadi dasar kuat dalam pengajuan sertifikat,” katanya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya