MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang Tersangka Suap

Jumat, 7 Desember 2018 15:49 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di Mahkamah Agung, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/Arkhelaus W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terhadap hakim LST tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim karena pemberhentian tetap hanya bisa dilakukan oleh presiden," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jumat, 7 Desember 2018.

Baca: Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka karena menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. KPK menduga suap itu diberikan untuk mempengaruhi vonis.

Kasus tersebut bermula saat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad menjadi tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas penetapan tersangka tersebut.

Advertising
Advertising

Lasito ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan. Ahmad mulai mendekati Lasito melalui panitera muda PN Semarang. Dari situlah, Ahmad kemudian menyuap Lasito.

Baca: PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

Menurut KPK, Ahmad menyerahkan duit suap kepada Lasito di rumahnya di Solo. "Ahmad memberikan uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura idi dalam dus bandeng presto yang dibungkus plastik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

KPK menduga karena duit suap itu, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Lasito memutus penetapan tersangka terhadap Ahmad tidak sah dan batal demi hukum.

Kasus Lasito menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap. Lasito menjadi hakim ke 25 yang ditangkap KPK karena suap. Akhir November kemarin, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menerima suap.

Abdullah menyatakan pihaknya mengutuk keras perbuatan aparaturnya yang berbuat tindak pidana korupsi. Hal itu, kata dia, hanya menjatuhkan citra wibawa MA. "Kami tidak memberikan toleransi apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut Tipikor," kata dia.

Baca: Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya