Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Kamis, 6 Desember 2018 01:18 WIB

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Oktober 2015. Fuad Amin Imron dijatuhi hukuman selama Delapan Tahun penjara dengan denda Satu miliar subsider Enam bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Fuad Amin Imron seluruhnya Rp 71 juta. Selain uang, Wahid juga mendapat fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Baca: Izin Berobat, Wawan Menginap Bersama Teman Wanitadi Hotel

Fuad Amin Imron adalah narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak akhir 2016. Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini menjalani hukuman penjara selama 13 tahun kasus korupsi dan pencucian uang.

"Pada Maret-Mei 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal izin keluar dari lapas untuk Fuad Amin selama beberapa kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.

Izin pada 21 Maret 2018 tersebut dengan alasan berobat ke RS Dustira, Cimahi. Padahal Wahid tahu bahwa izin itu disalahgunakan Fuad Amin untuk menginap di rumahnya. Modusnya, Fuad Amin keluar dengan naik ambulans yang dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri.

Mobil ambulnas tidak menuju RS Dustira, melainkan ke parkiran Rumah Sakit Hermina Bandung. Dari tempat ini Fuad Amin pindah ke mobil Toyota Avanza warna silver yang sudah menunggunya. Fuad Amin pun bermalam di rumahnya di Jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung.

Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Wahid Husein menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Wahid juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 kepada Fuad Amin untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit. Alamatnya di Jalan Raya Kupang Jaya No. 4, Surabaya. Namun Fuad Amin baru kembali ke lapas pada 4 Mei 2018, padahal seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan hal itu dibiarkan saja oleh Wahid.

Advertising
Advertising

Fuad Amin lalu memberikan sejumlah uang melalui rekening bank BCA atas nama Mochamad Doni Drajat, keponakan staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra.

Uang yang diberikan yaitu pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas Wahid ke Jakarta. Pada 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta untuk operasional Wahid menjamu tamu. Pada 13 April 2018 sebesar Rp 20 juta yang dipergunakan oleh Wahid beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.

Dapat Hadiah Mitsubishi Triton
<!--more-->

Selain itu, Wahid juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam. Sedangkan pada 19 April 2018, Wahid mendapat Rp 10 juta yang dipergunakan untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Suami Airin, Wawan Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK

Berikutnya pada 8 Mei 2018 diberikan sebesar Rp 20 juta yang diterima langsung Wahid dalam amplop di kamar sel Fuad Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya. Terakhir pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.

Selain mendapat hadiah dari Fuad, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.

Atas perbuatannya, bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ini didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

14 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

17 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

23 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

31 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

32 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

32 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

32 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya