Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin
Reporter
Antara
Editor
Elik Susanto
Kamis, 6 Desember 2018 01:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Fuad Amin Imron seluruhnya Rp 71 juta. Selain uang, Wahid juga mendapat fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.
Baca: Izin Berobat, Wawan Menginap Bersama Teman Wanitadi Hotel
Fuad Amin Imron adalah narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak akhir 2016. Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini menjalani hukuman penjara selama 13 tahun kasus korupsi dan pencucian uang.
"Pada Maret-Mei 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal izin keluar dari lapas untuk Fuad Amin selama beberapa kali," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.
Izin pada 21 Maret 2018 tersebut dengan alasan berobat ke RS Dustira, Cimahi. Padahal Wahid tahu bahwa izin itu disalahgunakan Fuad Amin untuk menginap di rumahnya. Modusnya, Fuad Amin keluar dengan naik ambulans yang dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin bernama Ficky Fikri.
Mobil ambulnas tidak menuju RS Dustira, melainkan ke parkiran Rumah Sakit Hermina Bandung. Dari tempat ini Fuad Amin pindah ke mobil Toyota Avanza warna silver yang sudah menunggunya. Fuad Amin pun bermalam di rumahnya di Jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung.
Wahid juga memberikan kemudahan izin keluar lapas dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 kepada Fuad Amin untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit. Alamatnya di Jalan Raya Kupang Jaya No. 4, Surabaya. Namun Fuad Amin baru kembali ke lapas pada 4 Mei 2018, padahal seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan hal itu dibiarkan saja oleh Wahid.
Fuad Amin lalu memberikan sejumlah uang melalui rekening bank BCA atas nama Mochamad Doni Drajat, keponakan staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin, Hendry Saputra.
Uang yang diberikan yaitu pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas Wahid ke Jakarta. Pada 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta untuk operasional Wahid menjamu tamu. Pada 13 April 2018 sebesar Rp 20 juta yang dipergunakan oleh Wahid beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.
Dapat Hadiah Mitsubishi Triton
<!--more-->
Selain itu, Wahid juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam. Sedangkan pada 19 April 2018, Wahid mendapat Rp 10 juta yang dipergunakan untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Suami Airin, Wawan Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
Berikutnya pada 8 Mei 2018 diberikan sebesar Rp 20 juta yang diterima langsung Wahid dalam amplop di kamar sel Fuad Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya. Terakhir pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Selain mendapat hadiah dari Fuad, Wahid Husen juga mendapatkan 1 unit mobil Mitsubishi Triton jenis Double Cabin senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta dari narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
Atas perbuatannya, bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ini didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.