KPK Periksa Nico Siahaan di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cirebon
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 30 November 2018 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Mantan pemandu kuis Family 100 itu akan diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra.
Baca: KPK Malu 2 Bupati di Jawa Barat Kena Operasi Tangkap Tangan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SUN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 30 November 2018.
Nico merupakan anggota DPR fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang maju dari daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Di DPR, Nico sempat bertugas di Komisi Pendidikan DPR, kemudian dipindahkan ke Komisi Pertahanan pada 2017.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di pemerintahan Cirebon.
KPK menduga Sunjaya menerima Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang tersebut diduga terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Baca: Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon dan 12 Saksi
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp 125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon.
Alex menyebutkan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik. Bupati, kata Alex diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai Rp 116 juta saat operasi tangkap tangan pada Oktober silam. Penyidik KPK juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar