Eni Saragih Didakwa Gratifikasi Rp 5,6 Miliar dari Pengusaha
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 29 November 2018 11:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Wakil Ketua Komisi Energi Eni Saragih menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 Ribu dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang minyak dan gas. Menurut jaksa KPK, uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk mengongkosi biaya pemilihan kepala daerah suaminya Muhammad Al Khadziq yang menjadi calon bupati Temanggung.
Baca: Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yakni telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Jaksa mengatakan Eni menerima uang tersebut karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha tersebut dengan pejabat di sejumlah kementerian. Berikut adalah pengusaha-pengusaha yang disebut telah memberikan uang kepada Eni:
<!--more-->
1. Direktur PT Smelting Prihadi Santoso
Jaksa mengatakan Eni menerima uang dari Prihadi sejumlah Rp 250 juta. PT Smelting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji tembaga. Perusahaan itu salah satunya memproduksi copper slag. Copper slag adalah bahan campuran produksi semen yang diperoleh dari olahan limbah industri peleburan tembaga.
Pada Mei 2018, Prihadi meminta bantuan Eni untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, supaya perusahaan itu diizinkan mengimpor limbah peleburan tembaga yang tergolong Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Eni kemudian mempertemukan Prihadi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati. Setelah berhasil memfasilitasi pertemuan tersebut, Eni meminta sejumlah uang untuk kegiatan pilkada di Temanggung. Prihadi lalu memberikan uang Rp 250 juta secara bertahap dari Mei hingga Juli 2018 melalui orang kepercayaannya.
2. Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja
PT OCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas. Eni Saragih meminta uang kepada Herwin Tanuwidjaja karena telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan itu dengan pihak KLHK supaya bisa mengimpor Bahan Berbahaya Beracun, yaitu limbah tembaga untuk diolah menjadi copper slag.
Atas bantuannya, Eni meminta duit SGD 40 ribu kepada Herwin untuk keperluan pilkada suaminya. Setelah itu, Eni kembali meminta duit Rp 100 juta kepada Herwin untuk tujuan yang sama.
<!--more-->
3. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Perusahaan itu memiliki anak perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga bergerak di pertambangan batu bara.
Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). Eni menyanggupi membantu memfasilitasi pertemuan antara Kementerian ESDM dengan PT AKT.
Dalam proses tersebut, sekitar bulan Juni 2018 Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya. Atas permintaan itu, Samin memberikan uang melalui Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani sejumlah Rp 4 miliar secara tunai kepada Eni, lewat tenaga ahlinya Tahta Maharaya. Selanjutnya Eni, kembali meminta tambahan uang kepada Samin. Samin kembali memberikan Rp 1 miliar pada Juni 2018.
Simak: Diduga Menyeret Idrus Marham, Ini 5 Fakta Suap Eni Saragih
4. Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim
PT Isargas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Migas dan distribusi gas. Seusai diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Saragih meminta Iswan Ibrahim menemuinya di Gedung DPR pada Mei 2018. Dalam pertemuan itu, Eni meminta uang kepada Iswan untuk keperluan pilkada suaminya. Atas permintaan itu, Iswan kemudian memberikan Rp 250 juta.