Empat Fakta Suap Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 29 November 2018 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
Baca: KPK Ungkap Kronologi OTT Hakim Pengadilan Jakarta Selatan
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.
Berikut 4 fakta soal kasus suap Hakim PN Jakarta Selatan;
<!--more-->
1. Berawal dari Penangkapan Advokat di Restoran Cepat Saji
Penyidik KPK menggelar OTT dengan menangkap Arif Fitrawan advokat dari Isrulah Ahcmad pihak swasta dari PT CLM di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB.
Secara paralel, KPK kemudian menangkap Mahammad Ramadhan, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan di rumahnya dan menyita uang sebesar Sing$ 47 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari Arif yang akan diserahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tim KPK bergerak, dan menangkap Iswahyu Widodo dan Irwan di kawasan Jalan Ampera Raya. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk diperiksa.
2. Duit Suap Diduga Untuk Perkara Perdata
KPK menduga suap tersebut berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
<!--more-->
3. Ada 5 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.
Simak: OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Enam Orang Ditangkap
4. Hakim Diduga Akan Terima Suap Rp 650 Juta
KPK menduga majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menerima Rp 650 juta. Pemberian duit tersebut diduga dilakukan secara bertahap. Pertama Rp 150 juta, kedua Rp 500 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan KPK.