DPR Minta Organisasi Keagamaan Lain Beri Masukan RUU Pesantren

Selasa, 27 November 2018 12:54 WIB

Suasana sidang paripurna DPR yang terlihat lengang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Sidang paripurna tersebut beragenda mendengarkan tanggapan pemerintah. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren menuai polemik panjang setelah disahkan menjadi legislasi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah lembaga keagamaan, seperti Persatuan Gereja-gereja Indonesia, sebelumnya menolak beberapa pasal dalam naskah usulan DPR karena berpotensi bias terhadap pendidikan agama Kristen dan Katolik.

Anggota Komisi Agama DPR, Diah Pitaloka, mengatakan pembahasan RUU ini masih dalam tahap harmonisasi di internal Dewan. Dalam pembahasan ke depan, ia meminta organisasi keagamaan lain memberi masukan mengenai pasal-pasal yang harus diatur dalam beleid ini.

Baca: Menteri Agama Undang Pihak Terkait RUU Pesantren Akhir November

“Agar dapat mengakomodasi berbagai jenis pendidikan agama, maka kami ingin mendengar semua masukan,” kata Diah di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 26 November 2018.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan telah mengunjungi sejumlah organisasi keagamaan di daerah pemilihannya, yaitu di Bogor dan sekitarnya. Dari kunjungan itu, selain meminta masukan mengenai RUU ini, ia meminta organisasi keagamaan mengambil sikap.

Advertising
Advertising

Diah juga mengusulkan RUU ini dipisah menjadi dua bagian, yakni hanya mengatur pesantren dan mengatur pendidikan keagamaan lain. “Apakah menurut mereka sebaiknya RUU ini juga mengatur pendidikan keagamaan Katolik, Hindu, Buddha, dan yang lain. Atau sebenarnya RUU ini cukup hanya mengatur pesantren saja? Nah, kami menunggu masukan-masukan itu,” ujarnya.

Baca: Polemik Mengenai RUU Pesantren, PPP Punya Cerita

RUU Pesantren dan Pendidikan Agama masuk daftar panjang rancangan legislasi 2014-2019 usulan DPR. Beleid ini awalnya adalah inisiasi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan yang memiliki basis pemilih di pesantren-pesantren. Belakangan, PDI Perjuangan mengusulkan agar pendidikan agama lain seperti sekolah minggu dan katekisasi juga diatur. Semua anggota Badan Legislasi sepakat sehingga draf awal usulan DPR dimunculkan ke publik sejak September.

Penolakan kemudian mucul dari PGI, Konferensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia. Draf usulan DPR dianggap tak sesuai dengan ruh pendidikan agama Kristen dan Katolik.

Baca: Ketua ICMI: Pembahasan RUU Pesantren Harus Libatkan Semua Pihak

PGI mengkritik dua poin dalam rancangan itu. Pertama, pembatasan pendidikan Kristen non formal harus diikuti sedikitnya 15 peserta. Selain itu, gereja harus memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pendidikan seperti Sekolah Minggu. “Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan ijin karena merupakan bentuk peribadahan,” ujar PGI dalam keterangan resminya.

Saat ini, RUU Pesantren berstatus legislasi prioritas pembahasan 2019. Komisi Sosial dan Badan Legislasi DPR masih menunggu surat presiden Joko Widodo yang menugaskan kementerian tertentu untuk membahas legislasi ini bersama Dewan.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya