Terapkan Tilang Elektronik, Polri Minta Pemda Perbanyak CCTV

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 25 November 2018 11:56 WIB

Polda Metro Jaya tayangkan video pelanggaran tilang elektronik (E-TLE) di Situs TMC, Senin 22 Oktober 2018. TMC Polda

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI meminta pemerintah daerah memperbanyak jumlah kamera CCTV khususnya di jalan untuk mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcment (ETLE).

Baca juga: Tilang E-TLE Bukan Tilang Elektronik Biasa, Kenali 5 Hal Ini

"Kami harapkan program ini tidak dibebankan kepada pemerintah saja, atau di daerah dibuatkan Perdanya untuk memasang cctv yang dengan spesifik tertentu untuk mendukung program ini," ujar Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto saat ditemui usai peluncuran ETLE di Jakarta Pusat, Ahad 25 November 2018.

Ari menyebutkan perlunya dukungan pemerintah daerah tersebut sangat dibutuhkan, karena secara sistem dan aplikasi Korps Lalu Lintas Polri sudah mempunyai sistemnya. "Jadi tinggal menerapkan saja lagi," ujarnya.

Ari mengatakan program ini sudah diuji coba sejak awal November lalu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, tepatnya di dua ruas jalan Thamrin dan Merdeka Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Menurut Ari, dalam periode tersebut Dirlantas Polda Metro Jaya sudah memproses 120 pelanggar. "Selama uji coba sudah 120 yang disidang," ujarnya.

Dalam perencanaan sistem ETLE jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi mencakupi pelanggaran ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, dan menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Ari menyebutkan target dari penerapan program ini adalah mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. "Targetnya tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas," ujarnya.

Baca juga: DKI Sudah Pasang 8 Rambu Kawasan Tilang Elektronik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan dalam penerapan tilang elektronik, kamera pengintai dengan spesifikasi khusus akan memindai plat nomor polisi kendaraan yang melanggar.

Yusuf melanjutkan, setelah terdata, kesalahan tersebut dianalisis untuk menentukan pelanggarannya. Lalu petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar

Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut. Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi ETLE. Atau secara manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Yusuf mengatakan bagi pengendara yang melanggar akan diberi surat tilang dan sanksi berupa denda. "Masyarakat cukup membayarnya ke Bank," ujarnya.

Berita terkait

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

3 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

10 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

10 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

21 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

23 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya