Suasana aksi Women's March di depan Istana negara Jakarta, 3 Maret 2018. Dalam rangka menyambut Hari Perempuan Sedunia, ratusan wanita yang berasal dari berbagai organisasi turun ke jalan dalam satu gerakan Women's March dengan tajuk "Lawan Bersama Kekerasan Berbasis Gender". TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Rifka Annisa yang bergerak di bidang perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) menyebut banyak istri yang tidak mau membawa perkara penganiayaan terhadap dirinya ke ranah hukum apalagi perceraian. Para korban masih memegang anggapan bahwa pasangannya akan berubah sehingga tetap bertahan.
Manajer Divisi Humas dan Media Rifka Annisa, Diferentia One, mengatakan salah satu alasan para korban tidak ingin perkara KDRT terkuak ke publik atau malah berakhir dengan perceraian karena adanya stigma di masyarakat. Para korban takut mendapat cap mereka tidak taat kepada suami.
“Kalau sudah mentok, enggak bisa ditolerir, korban baru meminta cerai,” kata One, Kamis, 22 November 2018. “Dalam konseling, kami jelaskan risiko dan konsekuensi dari perceraian. Perempuan yang memutuskan cerai itu benar-benar harus siap.”
Advertising
Advertising
Simak kelanjutannya: Berapa angka KDRT yang terjadi tiga tahun terakhir?
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.