Baiq Nuril Hadir dalam Pemeriksaan oleh Polda NTB

Jumat, 23 November 2018 17:04 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Rieke mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali memanggil Baiq Nuril Muqmin sebagai saksi. Selain bersama tim pengacaranya, Nuril datang bersama tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saya siap, doakan saya ya." kata Nuril singkat, Jumat, 23 November 2018.

Baca: Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum

Nuril hadir ke Polda NTB untuk diperiksa sebagai pelapor. Senin, 19 Desember 2018, dia melaporkan bekas atasannya, Muslim atas tuduhan melakukan pelecehan seksual secara verbal. "Harusnya diperiksa Rabu kemarin, tapi kami minta diundur karena Nuril diundang DPR sekaligus meminta perlindungan LPSK," Kata Joko Jumadil, Tim pengacara Nuril.

Terkait perlindungan dari LPSK, Joko menyebut dalam perkara ini Nuril adalah korban yang mendapat perlakuan tidak adil, "Nuril adalah korban, dia dipecat dari pekerjaannya, sementara terduga pelaku malah moncer jabatannya, karena itulah kami merasa penting meminta perlindungan LPSK,"kata Joko.

Sejauh ini, Joko menyebut sudah ada dua orang saksi yaitu rekan-rekan Nuril yang diperiksa. Kehadiran tim LPSK, kata Joko, juga sekaligus untuk menanyakan kepada para saksi apakah mereka membutuhkan perlindungan atau tidak.

Advertising
Advertising

Juru bicara Polda NTB, AKBP AKBP I Komang Suarnaya membenarkan bahwa selain Nuril, sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan. Kedua saksi itu adalah rekan Nuril, salah satunya adalah L, bekas bendahara SMA 7 Mataram yang disebut memiliki kedekatan dengan terlapor Muslim.

"Untuk sementara yang sudah diperiksa ada dua, nanti penyidik akan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat laporan Ibu Nuril," kata Suarnaya. Suarnaya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan para saksi. Dia juga belum bisa memastikan kapan terlapor Muslim akan diperiksa. "Kami masih akan meminta keterangan beberapa orang saksi, kalau semua saksi dan pelapor diperiksa, baru kita panggil terlapor," katanya.

Simak: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

Baiq Nuril Nukman melaporkan balik Muslim, bekas Kepala SMA 7 Mataram dengan tuduhan Pelecehan seksual secara verbal. Muslim adalah atasan yang melaporkan Nuril dengan menggunakan UU ITE. Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril bebas pada Juli 2017 silam. Belakangan MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Nuril bersalah dan harus menjalani kurungan enam bulan dan denda Rp 500 juta. Muslim menolak berkomentar.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya