Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

Rabu, 21 November 2018 19:29 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Rieke mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala SMA 7 Mataram, Muslim, yang menuduh dan melaporkan Baiq Nuril Maqnun ke polisi karena menyebarkan percakapan di antara keduanya masih bungkam. Muslim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram, tak terlihat di ruang kerjanya.

Baca: Jaksa dan Pengacara Desak MA Segera Kirim Putusan Baiq Nuril

Sejumlah rekan kerja Muslim yang menolak menyebutkan nama mengatakan Muslim sudah jarang terlihat di kantor sejak menguatnya kasus Nuril. Ketika dikonfirmasi, Maryani, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olah Raga, Dispora Kota Mataram, mengaku tidak tahu pasti berapa lama Muslim tak masuk kerja. "Kalau hari ini saya ke acara pembukaan satu acara, saya belum ketemu beliau," kata Maryani, Rabu, 21 November 2018.

Menurut dia, tak ada yang berbeda keseharian Muslim di kantornya. Pekerjaan di kantor juga tidak terganggu dengan mencuatnya kasus Nuril yang melibatkan Muslim, "Tidak pernah ada yang membicarakan karena itu menurut kami urusan pribadi." Katanya.

Sementara itu, Muslim juga tak bersedia menemui Tempo di rumahnya. Sejumlah tetangga mengatakan Muslim masih berada di Masjid yang ada di depan rumahnya. Setelah dicek, ternyata Muslim sudah tidak ada di masjid.

Advertising
Advertising

Ketika Tempo mengirimkan pesan singkat, Muslim merespon dengan telpon. Dia meminta maaf tak bisa menemui dan tidak bersedia untuk memberi keterangan tentang kasus yang melibatkannya, "Mohon maaf saya ndak bisa berkomentar, nanti salah-salah," kata dia.

Kasus UU ITE yang menjerat Nuril kembali mencuat setelah putusan kasasi MA menyatakan Nuril terbukti bersalah karena merekam dan mentransmisikan percakapan telepon berbau asusila dengan Muslim, atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA 7 Mataram.

Simak: Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril

Belakangan, Baiq Nuril membuat laporan balik, melaporkan Muslim dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual. Kasus tersebut kini sudah ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Berita terkait

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Selengkapnya

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

12 hari lalu

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

13 hari lalu

Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

13 hari lalu

Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.

Baca Selengkapnya

SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

18 hari lalu

SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

21 hari lalu

Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.

Baca Selengkapnya

Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

22 hari lalu

Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.

Baca Selengkapnya

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

26 hari lalu

Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya