Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Rabu, 21 November 2018 18:42 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mendalami perkara yang diduga menyeret Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. "Kami juga sedang periksa di internal seperti apa masalah sebenarnya," ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Indrianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 November 2018.

Baca: Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Rp 55 Juta

Nama Made Tirta menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Remigo menjadi tersangka dugaan suap proyek infrastruktur. Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Remmigo mengumpulkan suap terkait perkara sang istri yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Nah, Kepolisian Daerah Sumatera Utara memang pernah menangani perkara istri sang Bupati.

Kasus korupsi dana PKK yang ditengarai melibatkan Made Tirta telah dihentikan oleh Polda Sumut. Kapolda Agus menuturkan, penghentian kasus memang benar dilakukan karena sesuai mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam perkara ini, Made Kusuma dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 433 juta. Namun, polisi menyebut ia telah mengembalikan uang tersebut. Bila dikembalikan, kata Agus, maka petunjuknya penyelidikan harus dihentikan.

Agus pun mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan soal adanya pihak yang bermain dalam penghentian kasus itu.

Advertising
Advertising

"Bisa saja Bupati atau orang bupati dengan Penyidik atau dengan siapa dia berhubungan, kalau nggak ada nggak yg menjadi perantara atau markus (makelar kasus)," kata Agus. "Atau, ini bisa kerja sama dengan penyidik atau mengambil keuntungan Pribadi dengan menipu seolah-olah unyuk penyidik atau atasannya, padahal dia yang mengambil manfaat, Kalau ada yang main di moment itu ya ditelusuri."

KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Simak: Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Bupati Pakpak Bharat Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Berita terkait

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

1 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

5 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

10 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

11 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

12 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

14 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya