4 Poin soal Tuntutan Jaksa KPK untuk Fayakhun Andriadi

Rabu, 21 November 2018 09:07 WIB

Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018. Dalam sidang ini, Fayakhun, didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima suap US$ 911.480 dari terpidana Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi bakal menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 21 November 2018.

“Pembacaan putusan Fayakhun Andriadi diagendakan pukul 10.00,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan, Selasa, 20 November 2018.

Baca: Sidang Vonis Bakamla, 5 Fakta soal Kasus Suap Fayakhun Andriadi

Sebelum menjalani sidang vonis, Fayakhun terlebih dulu telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK pada 31 Oktober 2018. Berikut adalah lima hal yang diungkap jaksa dalam sidang tuntutan tersebut:

1. Fayakhun terbukti terima suap

Advertising
Advertising

Jaksa KPK menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap US$ 911.480 dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Penambahan anggaran itu rencananya akan dipakai untuk membeli satelit monitoring dan drone yang digarap perusahaan Fahmi.

Dalam pleidoinya, Fayakhun mengaku bersalah menerima duit dari pengusaha. Namun dia membantah telah mengupayakan penambahan anggaran untuk Bakamla. Dia mengatakan seluruh duit itu dia pakai untuk membiayai ongkos kegiatan politiknya.

2. Dituntut 10 tahun penjara

Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Fayakhun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

3. Pertimbangan jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menimbang hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan Fayakhun tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Fayakhun juga dianggap telah mencederai amanat sebagai anggota DPR.

Sementara pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Fayakhun telah berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan duit Rp 2 miliar. Jaksa juga menimbang status Fayakhun yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

4. Pencabutan hak politik

Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Jaksa menuntut hak politik Fayakhun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

7 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

15 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya