KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Kasus Istrinya

Selasa, 20 November 2018 03:57 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami hubungan antara kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dengan penghentian penyidikan kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Baca: KPK Duga Duit Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Kasus Istri

"Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa, sudah pasti harus dilihat fakta yang terkait dengan wewenang KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin, 19 November 2018.

Saut menuturkan KPK akan melihat konstruksi kasus yang membelit istri Remigo. Selain itu, KPK juga akan menggali alasan Remigo mengumpulkan duit untuk mengurus kasus istrinya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka penerima suap Rp 550 juta terkait proyek. KPK menduga duit itu dipakai untuk mengamankan kasus yang membelit istrinya.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan mengatakan kasus yang pernah membelit Made Tirta adalah dugaan korupsi kegiatan fasilitas peran PKK Pakpak Bharat tahun 2014.

Namun penyidikan terhadap kasus itu telah dihentikan. Alasannya, Made Tirta telah mengembalikan kerugian ke kas negara. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu sudah keluar pekan lalu. "Surat perintah penghentian perkara keluar minggu kemarin," kata Tatan.

Nama Made Titra menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. KPK menduga Remigo menerima suap dari beberapa proyek yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.

Untuk sementara ini, KPK telah menyita uang Rp 550 juta dari kontraktor yang diduga akan diberikan kepada Remigo. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Simak: Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat ini diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Remiggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

3 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya