Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Pengampunan Baiq Nuril
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Senin, 19 November 2018 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Save Ibu Nuril pagi ini, Senin, 19 November 2018, menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan pengampunan kepada pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maqnun. Petisi mereka serahkan melalui lewat Staf Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA
Lewat laman change.org, hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Ibu Nuril berhasil mengantongi 100 ribu dukungan petisi hanya dalam waktu satu hari setelah dimulai oleh Erasmus Napitupulu.
"Dalam persidangan terungkap fakta bukan ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya melainkan rekan kerjanya," kata Erasmus di KSP, Jakarta.
Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Anggara, menuturkan KSP telah menerima surat dan petisi yang pihaknya layangkan. "KSP telah menyatakan telah menerima dan akan menyerahkan kepada presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini.
Kasus bermula saat Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. M sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, Ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum.
Baca juga: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril
Kasus berlanjut di persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.
Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.