KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka

Reporter

Taufiq Siddiq

Minggu, 18 November 2018 21:51 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (kiri), bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Remigo, KPK juga menangkap tiga orang lain, kepala Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat dan aparatur sipil negara serta dua orang lainnya di Jakarta. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

Baca: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum

"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka kepada Bupati Remigo Yolando Berutu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.

Agus mengatakan, selain Remigo KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu David Anderson Plt Kepala Dinas PU Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring sebagai pihak swasta.

Agus mengatakan, Remigo diduga menerima uang senilai Rp 150 juta dari sejumlah mitra yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. Uang suap itu, kata Agus, diduga bukan penerimaan pertama.

Baca: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Demokrat: Bisa Diberhentikan

Agus mengatakan Remigo diduga telah menerima Rp 550 juta dalam beberapa kali transaksi. Di antaranya, uang Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta pada 17 November 2018 dan Rp 150 juta saat operasi tangkap tangan 18 November 2018.

Advertising
Advertising

Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut.

Baca: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Sekda Jadi Pelaksana Harian

Bupati Pakpak Bharat dan tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

18 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya