Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Sekda Jadi Pelaksana Harian

Reporter

image-gnews
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dikawal petugas saat dibawa ke gedung Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Politikus Partai Demokrat itu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Jakarta pada hari ini. ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dikawal petugas saat dibawa ke gedung Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Politikus Partai Demokrat itu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Jakarta pada hari ini. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian Bupati Pakpak Bharat setelah Remigo Yolanda Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Baca: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Demokrat: Bisa Diberhentikan

"Dengan demikian dipastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara tetap berjalan normal sebagaimana adanya," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam siaran tertulis, Ahad, 18 November 2018.

Bahtiar mengatakan, sesuai mekanisme, seharusnya Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati, sampai ada putusan pengadilan yang inkracht atas kasus yang menimpa Remigo. Namun, jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat saat ini kosong lantaran Maju Ilyas Padang meninggal, pada 20 Februari 2018. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekda Pakpak Bharat sebagai pelaksana harian.

Menurut Bahtiar, Plh. Bupati Pakpak Bharat akan menjabat sampai ada penjabat Bupati. Penjabat Bupati perlu diangkat karena Plh. Bupati tidak bisa menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan strategis lainnya. Sehingga, Bahtiar menuturkan, Gubernur Sumatera Utara harus mengajukan nama Penjabat Bupati Pakpak Bharat kepada Menteri Dalam Negeri. Mekanisme tersebut sesuai Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Baca: Tiba di Gedung KPK, Bupati Pakpak Bharat Tak Mau Berkomentar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait kekosongan jabatan Wakil Bupati Pakpak Barat, Bahtiar mengimbau partai politik pengusung bersepakat mengusulkan dua nama agar dapat dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD, sesuai Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Bahtiar juga menyampaikan kementerian dalam negeri mendukung penuh langkah yang dilakukan jajaran KPK atas pembersihan setiap praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan. "Indonesia yang dengan penduduk sekitar 263 juta, kami yakini masih banyak warga negara siap jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah dan pegawai negara yang baik dan berintegritas," kata dia.

Baca: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK di Medan, pada Sabtu malam, 17 November 2018. Selain Remigo, KPK juga menangkap tiga orang lain, kepala Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat dan aparatur sipil negara. Berkaitan dengan kejadian itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya di Jakarta. Keduanya dari pihak swasta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Vonis Bupati Pakpak Bharat 7 Tahun Penjara

25 Juli 2019

Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 November 2018.  Remigo diperiksa dalam tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait proyek - proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis Bupati Pakpak Bharat 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.


Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

4 Juli 2019

Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 27 November 2018.  Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pihak swasta Hendriko Sembiring. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara.


Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

21 November 2018

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
Polisi Dalami Alasan Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan mendalami alasan penghentian kasus yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat.


Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Rp 55 Juta

21 November 2018

Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Agus mengatakan Remigo diduga telah menerima Rp 550 juta dalam beberapa kali transaksi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Rp 55 Juta

KPK menyita uang Rp 55 juta terkait penggeledahan Bupati Pakpak Bharat.


Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

21 November 2018

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
Kasus Bupati Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

KPK menyita barang bukti mulai dari dokumen proyek, data transaksi perbankan hingga barang elektronik untuk kasus korupsi Bupati Pakpak Bharat.


Polri Siap Bekerja Sama Tangani Kasus Bupati Pakpak Bharat, tapi

20 November 2018

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
Polri Siap Bekerja Sama Tangani Kasus Bupati Pakpak Bharat, tapi

Penanganan dugaan korupsi yang membelit istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta dihentikan karena telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara.


KPK Selidiki Dana Istri Bupati Pakpak Bharat, Polda: Urusan Mabes

20 November 2018

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
KPK Selidiki Dana Istri Bupati Pakpak Bharat, Polda: Urusan Mabes

KPK akan selidiki dugaan adanya dana Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kepada Polda Sumatera Utara dalam perkara korupsi istri bupati itu.


KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Kasus Istrinya

20 November 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan Kasus Istrinya

KPK bakal mendalami kaitan antara suap Bupati Pakpak Bharat dengan penghentian perkara sang istri di Polda Sumatera Utara.


Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

20 November 2018

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA
Polisi Beberkan Alasan Hentikan Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjelaskan alasan menghentikan kasus yang menyeret istri Bupati Pakpak Bharat.


Demokrat Atasi Efek Elektoral Akibat Kasus Bupati Pakpak Bharat

20 November 2018

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dikawal petugas saat dibawa ke gedung Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Politikus Partai Demokrat itu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan dan Jakarta pada hari ini. ANTARA/Aprillio Akbar
Demokrat Atasi Efek Elektoral Akibat Kasus Bupati Pakpak Bharat

Partai Demokrat telah mengantisipasi dampak elektoral akibat OTT Bupati Pakpak Bharat.