Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 17 November 2018 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita akun media sosial Instagram musikus Ahmad Dhani Prasetyo. Penyitaan akun ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Agustus 2018. "Sudah kami sita sejak 15 November 2018 kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dihubungi, Sabtu, 17 November 2018.
Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya, di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta pada 15 November 2018.
Baca: Tiga Kasus yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani ...
Menurut Frans, akun IG itu disita karena sebagai barang bukti penyidik untuk koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti itu terdiri dari alat transmisi (ponsel), akun, maupun jejak digital.
Baca: Ahmad Dhani: Sering Jadi Tersangka, Sekalian ...
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI. Ia diperkarakan karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.