Internet Lawyer Network Desak Jokowi Beri Amnesti bagi Baiq Nuril

Jumat, 16 November 2018 15:46 WIB

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Internet Lawyer Network atau ILawNet yang menaungi sejumlah lembaga bantuan hukum, menuntut Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelitnya. Pihak-pihak yang tergabung dalam ILawNet menduga ada cacat hukum dalam putusan hakim atas kasus Nuril.

"Kami duga majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara," kata anggota ILawnet yang peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Anggara di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018. Anggara menilai Nuril sebenarnya adalah korban dari pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi.

Baca: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

Nuril divonis bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Mantan staf honorer SMU 7 Mataram itu dituding mentransmisikan konten yang memuat percakapan mesum kepala sekolah di tempatnya bekerja dulu. MA menghukumnya 6 bulan penjara dan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Anggara mengatakan Nuril tidak menyebarluaskan percakapan tersebut. Kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan kliennya hanya merekam percakapan kepala sekolah soal hubungan spesialnya dengan perempuan. Rekaman itu dibuat lantaran Nuril merasa tidak nyaman dan dilakukan untuk mempertahankan harkat martabatnya.

Advertising
Advertising

Apalagi, Nuril dituduh memiliki hubungan spesial dengan kepala sekolah oleh teman-temannya. Nuril lantas menyimpan rekaman itu untuk membuktikan bahwa ia hanya objek yang diceritai, bukan orang yang menjalin hubungan dengan atasannya.

Baca: Cari Keadilan, Ini Surat Baiq Nuril dan Anaknya untuk Jokowi

Secara konvensional, Nuril menyerahkan ponselnya ke salah seorang temannya. Rekaman itu lantas tersebar. Bila ditilik dari kasusnya, Aziz mengatakan Nuril tidak dapat dikatakan melakukan transmisi elektronik seperti yang disebut dalam Pasal 27 ayat Undang-undang ITE.
Sebab, transmisi informasi elektronik berupa rekam suara itu bukan dilakukan oleh Nuril.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan mengatakan adanya kasus Nuril membuat para perempuan korban pelecehan seksual enggan melaporkan pelaku ke ranah hukum. Penyintas takut pelaporannya akan menjadi bumerang seperti yang dialami Nuril.

Adapun amnesti Presiden Jokowi yang didesak sejumlah pihak ini merupakan salah satu jalan untuk menghilangkan momok ketakutan korban. Amnesti terhadap Nuril juga dinilai dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Berita terkait

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

14 menit lalu

Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

45 menit lalu

Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

2 jam lalu

Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

2 jam lalu

Penjelasan Istana soal Viral Jokowi Diminta Tolong Ambil Foto oleh Delegasi World Water Forum

Presiden Jokowi dimintai seorang perempuan dari delegasi Prancis untuk mengambil potretnya di depan mangrove.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

4 jam lalu

Jokowi Minta Jurnalis Tanya PDIP Soal Alasan Dirinya Tak Diundang ke Rakernas

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar mengenai keputusan PDIP tidak mengundangnya rakernas partai akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

4 jam lalu

Jokowi Perintahkan Tambah Sabo Dam untuk Cegah Banjir Lahar di Sumbar

Presiden Jokowi memerintahkan Basuki Hadimuljono untuk menambah sabo dam dalam mencegah bencana galodo di wilayah Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

4 jam lalu

Jokowi Pidato Soal Infrastruktur dan Pengelolaan Air dalam World Water Forum, Walhi: Tak Menyelesaikan Krisis

Walh mengkritik keras pidato Presiden Jokowi dalam Water World Forum ke-10. Program infrastruktur dan pengelolaan air dianggap masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

4 jam lalu

Jokowi Harap Kematian Presiden Iran Tak Pengaruhi Ekonomi Global

Presiden Jokowi mengharapkan kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi tidak berdampak pada ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi BRI Microfinance Outlook 2024

4 jam lalu

Presiden Jokowi Apresiasi BRI Microfinance Outlook 2024

Jokowi memuji peran BRI dalam memberdayakan UMKM hingga ke pelosok desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Serahkan Santunan Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

5 jam lalu

Jokowi Serahkan Santunan Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Jokowi meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan bagi warga yang perlu direlokasi, sebelum Kementerian Pekerjaan Umum mengirimkan logistik.

Baca Selengkapnya