Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Kamis, 15 November 2018 19:58 WIB

Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili tim biro hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK soal rotasi 15 pegawai. Tim biro hukum meminta hakim menyatakan keputusan pimpinan tentang tata cara rotasi pegawai sah dan tetap berlaku di KPK.

“Tergugat mohon agar majelis hakim pemeriksa perkara a quo menolak dali permohonoan para penggugat tersebut dan tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban tim biro hukum yang dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Tim biro hukum menyatakan dalil wadah pegawai dalam gugatannya tidak berdasar hukum. Tim biro hukum KPK juga menyatakan Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi 15 pegawai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang KPK, maupun Peraturan Pemerintah soal SDM KPK. Tim biro hukum menyatakan keputusan yang diteken pada Agustus lalu itu juga tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan maupun asas kemanfaatan.

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK. Menurut wadah pegawai, rotasi dan mutasi dilakukan tanpa dasar dan paramameter penilaian yang jelas.

Advertising
Advertising

Baca: Wadah Pegawai KPK Kritik Rotasi 14 Pejabat Internal

Dalam berkas gugatan yang dibacakan Rabu, 7 November 2018, wadah pegawai menuntut rotasi pegawai ditunda selama proses hukum di PTUN berlangsung. Kedua, agar pimpinan mencabut SK yang mereka keluarkan pada Agustus lalu dan mengembalikan 15 pegawai ke posisi semula.

Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk check and balances dalam tubuh KPK. Wadah pegawai, kata dia, menginginkan adanya peraturan rotasi dan mutasi yang berdasar pada kompetensi dan kinerja.

Selain digugat wadah pegawai, keputusan pimpinan itu juga digugat oleh tiga pegawai yang terkena rotasi. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 17 September 2017. Dalam gugatan tersebut ketiga pegawai menilai dasar, cara, dan proses keputusan pimpinan KPK dalam hal rotasi berlawanan dengan prinsip pemberantasan korupsi, yakni asas aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Soal Rotasi Pejabat Internal, Pimpinan KPK Dinilai Antikritik

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

43 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

56 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya