Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

Selasa, 13 November 2018 06:07 WIB

Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril menangis saat mendengar putusan dari Mahkamah Agung yang menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pelanggaran UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram.

"Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..." kata dia saat ditemui dikediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin, 12 November 2018.

Baca: Penghapusan Pasal Karet UU ITE, Ini Hasil Polling Pembaca Tempo

Bekas pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram itu benar-benar tak menyangka atas putusan itu. Dalam Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima penasihat hukumnya, Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informai elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Putusan MA itu menegaskan bahwa Nuril terbukti bersalah menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Muslim, yang diketahui sebagai pelapor dalam kasus yang menjerat Nuril. Putusan MA ini bertolak belakang dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram yang memvonis bebas Nuril pada 26 Juli 2017 silam.

Advertising
Advertising

"Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan di MA karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya." kata Nuril.

Baca: Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet UU ITE

Kalaupun putusan kasasi MA adalah putusan yang tertinggi di republik ini, Nuril mengaku masih berharap pada pemimpin tertinggi negara yang bisa memberikan dia keadilan. “Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak.

Beban terberat yang harus ditanggung Nuril dengan putusan MA itu adalah bagaimana dia harus kembali berbohong pada anak bungsunya. Saat dia ditahan di lapas Mataram selama tiga bulan dalam proses persidangannya di PN Mataram Juli 2017 silam, dia berbohong pada anak bungsunya bahwa dia tengah bersekolah.

Dukungan dari berbagai kalangan mulai dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril, sedikit memesarkan hati Nuril bahwa dia tidak sendiri menghadapi kasus itu.

Wakil Koordinator PAKU ITE, Rudy mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Rudy yang sedari awal mengikuti proses persidangan kasus Nuril menyakini bahwa Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijeratkan kepadanya.

"Ini adalah hukuman terberat yang dijatuhkan kepada korban UU ITE di Indonesia atas pasal 27 ayat 3, enam bulan penjara dan denda lima ratus juta." kata Rudi.

Untuk itu Rudi mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," kata dia.

Tim Pengacara Nuril, Joko Jumadi meihat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Menurut dia, dalam persidangan tidak satupun fakta dan keterangan saksi yang menyatakan Nuril bersalah. "Kami akan mengupayakan untuk peninjuan kembali, meskipun kita tahu bahwa kasasi itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi ibu Nuril." kata Joko.

Joko yakin Nuril masih bisa dibebaskan. Namun tim pengacara juga akan melihat bagaiaman pertimbangan majelis Hakim MA dalam menjatuhkan vonisnya. Hingga Senin sore, pihak pengacara belum memperoleh salinan putusan MA.

"Kita juga akan mengupayakan permohonan penundaan eksekusi kepada pihak kejaksaan, mengingat Ibu Nuril masih memiliki anak yang butuh dampingannya dan dia juga tengah menjadi panitia pemilihan pilkades di desanya." kata Joko.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya