Kasus Korupsi Komisi Fiktif, Eks Dirut Jasindo Segera Disidang

Senin, 12 November 2018 21:40 WIB

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono memakai rompi tahanan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Budi Tjahjono yang ditahan selama 20 hari itu terlihat bungkam saat meninggalkan gedung KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono segera disidang dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas-KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke tahap penuntutan.

"Hari ini, penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 12 November 2018.

Baca: KPK Panggil Sesmen BUMN untuk Kasus Korupsi PT Jasindo

Febri menuturkan rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sekitar 65 saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Budi juga telah diperiksa sebanyak tujuh kali pada kurun April-Oktober 2018.

Sementara saksi yang telah diperiksa terdiri dari unsur Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, mantan Direktur Utama PT Jasindo, karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka dan swasta lainnya. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar dan US$ 600 ribu.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Tetapkan Eks Dirut PT Asuransi Jasido Tersangka Komisi Fiktif

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena menduga Budi melakukan korupsi dalam pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

KPK menduga Budi memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.

KPK menyatakan bayaran terhadap dua agen itu merugikan negara. Selain itu, ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Baca: KPK Tahan Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

10 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

10 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

13 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

19 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

21 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya