TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Budi Tjahjono sebagai tersangka kasus dugaan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen asuransi tersebut dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas.
Budi diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 15 miliar. "KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tingkat penyidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca: Asuransi Jasindo Syariah Resmi Berpisah dari Jasindo
Febri mengatakan Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Febri mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak pertengahan tahun lalu. KPK menemukan ada pembayaran yang tak seharusnya dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo.
Perkara ini dimulai saat BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2010-2012 pada 2009. Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk satu agen guna mengurus lelang tersebut. Akhirnya panitia mengumumkan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi leader konsorsium.
Simak: Jasindo Asuransikan 970 Hektare Sawah di Jambi
Selanjutnya BP Migas kembali mengadakan lelang terbuka untuk jasa asuransi aset dan proyek BP Migas - KKKS pada 2012-2014. Lagi-lagi Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk agen lain mengurus lelang itu. PT Asuransi Jasa Indonesia pun diumumkan menjadi leader konsorsium.
Dalam pengurusan lelang itu, PT Asuransi Jasa Indonesia mengeluarkan komisi untuk agen dengan total Rp 15 miliar. KPK menemukan bahwa uang itu dibayar sia-sia karena agen yang ditunjuk tidak melakukan apa-apa. "Sebenarnya tidak perlu menunjuk agen, PT Asuransi Jasa Indonesia bisa mengikuti lelang," kata Febri.
Selain itu, ada dugaan bahwa uang komisi itu mengalir ke beberapa pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia. Namun Febri belum bisa menyebut namanya. "Informasi selanjutnya akan disampaikan nanti," ucapnya.
MAYA AYU