Lima Fakta Penting dalam Sidang Tuntutan Zumi Zola

Reporter

Taufiq Siddiq

Jumat, 9 November 2018 09:13 WIB

JPU KPK menyusun berkas surat tuntutan setebal 1.211 halaman terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli, sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jambi.

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk Zumi. Menanggapi tuntutan jaksa, Zumi mengakui dirinya bersalah telah memberikan uang ketuk palu itu karena adanya tekanan dan ancaman dari DPRD. "Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami ikuti proses selanjutnya, terima kasih," ujar Zumi usai persidangan.

Berikut lima fakta penting dalam sidang tuntutan Zumi Zola.

1. Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Jaksa KPK Iskandar Marwanto meminta majelis hakim menghukum Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola delapan tahun penjara pidana, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.

Advertising
Advertising

2. Total Uang Suap yang Disetorkan ke anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16,34 Miliar

Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola bersama Afiif Firmansyah, orang kepercayaannya, telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.

Baca: Uang Suap dari Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16 M

Jaksa menambahkan, Zumi dan orang kepercayaannya Asrul terbukti memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Total uang suap untuk ketuk palu yang diberikan Zumi ke anggota DPRD mencapai Rp 16,340 miliar.

Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

3. Justice Collaborator Ditolak

Jaksa KPK menolak permohonan juctice collaborator yang diajukan Zumi Zola. "Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan.

Airin mengatakan justice collaborator ditolak karena Zumi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018

Selain itu, lanjut Airin, keterangan yang telah diberikan Zumi terkait perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut

4.Pencabutan Hak Politik

Jaksa KPK menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola dengan mencabut hak politik selama 5 tahun. "Selain itu menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak untuk dipilih kepada terdakwa setelah menjalani hukuman penjara," ujar jaksa KPK, Airin Karnia Sari

5. Berkas Tuntutan 1.211 Halaman

Berkas tuntutan terhadap Zumi Zola yang disusun jaksa tebalnya 1.211 halaman. "Jumlahnya 1.211 halaman," ujar jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.

Tri menyebutkan tuntutan tersebut berisikan dua dakwaan terhadap Zumi Zola, menerima gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Selain itu banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Zumi
"Untuk dua dakwaan suap dan gratifikasi," ujarnya.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

10 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

13 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

23 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya