Uang Suap dari Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi Mencapai Rp 16 M

Reporter

Taufiq Siddiq

Jumat, 9 November 2018 07:20 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 8 November 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merinci jumlah penerimaan uang suap yang diberikan oleh terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa

Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti, saat membacakan tuntutan Zumi Zola, menyebutkan Zumi bersama orang kepercayaannya Afif Firmansyah telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi dengan total uang senilai Rp 12,9 miliar untuk APBD 2017.

"Untuk APBD 2017 terdakwa bersama Afif Firmansyah memberikan uang senilai Rp 12,9 miliar," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.

Tri menyebutkan, sebanyak 50 anggota DPRD Jambi telah menerima uang senilai Rp 100 juta dalam dua kali tahap penerimaan sepanjang Januari hingga Mei 2017. Untuk empat pimpinan DPRD Jambi Afif telah menyerahkan uang Rp 1,75 miliar.

Baca: 1.211 Halaman, Berkas Tuntutan Zumi Zola Menggunung di Meja Jaksa

Tri menyebutkan pemberian uang ketuk palu tersebut, Afif juga memberikan uang tambahan kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi senilai Rp 175 juta, dan kepada 27 anggota Badan Anggaran Rp 140 juta.

Advertising
Advertising

Untuk APBD 2018, Tri melanjutkan, Zumi Zola dan orang kepercayaannya, Erwan Malik telah memberikan uang ketuk palu sejumlah Rp 3,4 miliar kepada 10 anggota DPRD. Total Zumi memberikan uang suap ketuk palu hingga Rp 16,340 miliar.

Zumi enggan berkomentar seusai sidang. Namun, dalam persidangan, dia mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD tersebut. Gubernur Jambi nonaktif itu mengatakan dirinya memberikan uang ketuk palu itu karena adanya tekanan dan ancaman dari DPRD.

Baca: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun

Jaksa KPK menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kami ikuti proses selanjutnya, terima kasih," ujar Zumi usai persidangan.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya