Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Tahan Eks Wakil Bupati Malang

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 8 November 2018 10:44 WIB

Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Ahmad Subhan (kedua kiri) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 7 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan. KPK menahannya sebagai tersangka penyuap Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa terkait izin menara telekomunikasi.

Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Mojokerto

"ASB (Ahmad Subhan) ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 7 November 2018.

KPK menahan Subhan usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putra Ramadhan. Pemeriksaan itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap Bupati Mojokerto. Subhan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB. Dia keluar mengenakan rompi oranye pukul 19.35. Dia memilih irit bicara. "Iya sudah ditetapkan," kata dia.

Selain Subhan, KPK juga menetapkan Direktur PT Sumawijaya Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano sebagai tersangka kasus yang sama.

KPK menduga ketiga orang tersebut telah memberikan hadiah atau janji kepada Mustofa. Hadiah dan janji itu diduga diberikan bersama-sama dua tersangka penyuap sebelumnya, yakni Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto.

Baca: Diperiksa KPK, Bekas Wakil Bupati Malang Akui Jadi Makelar Proyek

Advertising
Advertising

Menurut KPK, Subhan dan Suhawi memberikan suap bersama Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. Sementara Nabiel Titawano diduga bersama Ockyanto memberikan suap kepada Mustafa untuk tujuan yang sama. "Pengurusan izin atas pembangunan 11 menara telekomunikasi," kata Febri.

KPK menyatakan suap kepada Mustafa bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. KPK menduga Mustafa kemudian meminta fee Rp 200 juta untuk tiap menara sebagai biaya perizinan. Sehingga total fee untuk 22 menara tersebut diperkirakan sebesar Rp 4,4 miliar.

KPK menduga dari total fee itu, sebanyak Rp 2,75 miliar telah terealisasi. Menurut KPK, PT Tower Bersama telah memberikan sebanyak Rp 2,2 miliar. Sementara PT Protelindo telah memberikan Rp 550 juta kepada Mustafa.

Baca juga: Pengusaha Ini Mengaku Pernah Antar Uang untuk Bupati Mojokerto

Penetapan tersangka terhadap Subhan dan dua orang lainnya ini merupakan pengembangan penyidikan untuk kasus suap izin menara telekomunikasi di Mojokerto. Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka penerima suap. Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangka menjadi pemberi suap.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK pernah menggeledah rumah dan memeriksa Subhan. Di sela istirahat pemeriksaannya, Subhan mengaku berperan sebagai penghubung antara pihak vendor dan pemerintah daerah. Dia mengatakan tak tahu soal suap untuk Bupati. "Saya jadi makelarnya saja," kata dia.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya