Jalani Sidang Tuntutan, Dua Fakta Suap dan Pengakuan Zumi Zola

Kamis, 8 November 2018 08:30 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 8 November 2018. "Benar, hari ini agenda sidang tuntutan," kata pengacara Gubernur Jambi nonaktif ini, Farizi, saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.

Simak: Zumi Zola Didakwa Suap Anggota DPRD Jambi Rp 13 Miliar

Selain dugaan suap pengesahan APBD, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana pada akhir Agustus lalu mendakwa Zumi Zola dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang kemudian digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan termasuk untuk acara PAN. Berikut fakta dakwaan Zumi Zola:

<!--more-->

1. Diduga menyuap 53 anggota DPRD

Advertising
Advertising

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa memberikan uang ketok palu atau uang pemulus untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi senilai Rp 13 miliar kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi.

Baca: Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketok Palu Zumi Zola

Zumi mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD Jambi untuk memberikan uang ketuk terkait pengesahan APBD Jambi. "Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan," kata Zumi saat diperiksa sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.

Zumi Zola mengatakan jika ia tidak memberikan uang ketuk palu, DPRD mengancam tidak akan mengesahkan APBD Jambi. Zumi Zola menyebutkan jika APBD tersebut ditolak, hal ini akan berdampak dengan program kerja yang telah dia susun. "Jika tidak disahkan maka APBD yang dipakai APBD tahun lalu," kata dia.

<!--more-->

2. Disinyalir menerima gratifikasi

Dalam dakwaan KPK, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi diduga menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Simak: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Dalam dakwaan KPK, gratifikasi tersebut mengalir untuk keperluan pribadi dan keluarga Zumi Zola, seperti umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action figure. "Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia," kata dia. Namun, Zumi Zola membantah jika uang yang dia terima juga dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti pembiayaan kebutuhan kader dan DPD PAN Kota Jambi.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya