Jalani Sidang Tuntutan, Dua Fakta Suap dan Pengakuan Zumi Zola
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 8 November 2018 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 8 November 2018. "Benar, hari ini agenda sidang tuntutan," kata pengacara Gubernur Jambi nonaktif ini, Farizi, saat dihubungi, Kamis 8 November 2018.
Simak: Zumi Zola Didakwa Suap Anggota DPRD Jambi Rp 13 Miliar
Selain dugaan suap pengesahan APBD, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana pada akhir Agustus lalu mendakwa Zumi Zola dengan pasal gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang kemudian digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan termasuk untuk acara PAN. Berikut fakta dakwaan Zumi Zola:
<!--more-->
1. Diduga menyuap 53 anggota DPRD
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa memberikan uang ketok palu atau uang pemulus untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanjan Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi senilai Rp 13 miliar kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi.
Baca: Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketok Palu Zumi Zola
Zumi mengaku bersalah telah menuruti permintaan anggota DPRD Jambi untuk memberikan uang ketuk terkait pengesahan APBD Jambi. "Iya yang mulia, itu salah saya mengikuti permintaan anggota dewan," kata Zumi saat diperiksa sebagai terdakwa beberapa waktu lalu.
Zumi Zola mengatakan jika ia tidak memberikan uang ketuk palu, DPRD mengancam tidak akan mengesahkan APBD Jambi. Zumi Zola menyebutkan jika APBD tersebut ditolak, hal ini akan berdampak dengan program kerja yang telah dia susun. "Jika tidak disahkan maka APBD yang dipakai APBD tahun lalu," kata dia.
<!--more-->
2. Disinyalir menerima gratifikasi
Dalam dakwaan KPK, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi diduga menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Simak: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dalam dakwaan KPK, gratifikasi tersebut mengalir untuk keperluan pribadi dan keluarga Zumi Zola, seperti umrah, kegiatan sosial hingga pembelian action figure. "Kalau untuk yang saya pribadi dan keluarga saya terima, saya akui yang mulia," kata dia. Namun, Zumi Zola membantah jika uang yang dia terima juga dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti pembiayaan kebutuhan kader dan DPD PAN Kota Jambi.