Sekjen PDIP Menilai Gugatan Terhadap Bupati Boyolali Berlebihan

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 6 November 2018 14:45 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dalam rapat koordinasi nasional ketiga bidang kemaritiman di kantor lama DPP PDI Perjuangan, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 April 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, gugatan yang diajukan kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro, berlebihan.

Baca: Tim Prabowo Akan Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi dan Bawaslu

Menurut Hasto, sikap Seno Samodro yang hadir dalam aksi unjuk rasa Save Tampang Boyolali yang digelar Forum Boyolali Bermartabat pada Ahad, 4 November 2018, merupakan sikap yang wajar. Sebab, Seno ikut mengawal rakyatnya agar demonstrasi berlangsung tertib dan damai.

"Apa yang dilakukan (Bupati Seno) sebagai bagian pendidikan politik untuk disampaikan ke Pak Prabowo agar berhati-hati dalam berbicara dan jangan eksploitasi kemiskinan rakyat hanya untuk tujuan kekuasaan politik," ujar Hasto lewat keterangannya pada Selasa, 6 November 2018.

Sebelumnya, advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi save tampang Boyolali pada Ahad, 4 November 2018. Seno dilaporkan oleh Yudha Rohman Renfaan atas dugaan ketidaknetralan kepala daerah yang merugikan salah satu pasangan calon presiden yaitu Prabowo Subianto.

Baca: Alasan Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih Bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar kuasa hukum Yudha, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Advertising
Advertising

Menurut Hanfi, kepala daerah tak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 282.

Pasal 282 dalam UU Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Dalam pasal 547 Undang-Undang Pemilu, pejabat negara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Baca: Tim Prabowo Protes Orasi Bupati di Aksi Save Tampang Boyolali

Hanfi berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan yang merugikan Prabowo ini. Sebab, kata dia, pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro ini dapat menguntungkan peserta Pemilu lain, yakni pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. "Ini menyudutkan Pak Prabowo," ucapnya.

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

9 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

9 jam lalu

Setelah Gagal Masuk Senayan, Krisdayanti Bersiap Maju Pilwakot Batu Berikut Perjalanan Politiknya

Karier politik Krisdayanti setelah gagal masuk Senayan kabar terakhir bersiap maju kandidat calon Wali Kota Batu dari PDIP.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

11 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

12 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.

Baca Selengkapnya

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

14 jam lalu

Saat Gibran Terkejut Ditanya Soal Ganjar Jadi Oposisi Prabowo: Oh Ya, Ya Udah Enggak Apa-apa

Gibran tampak terkejut saat ditanya soal sikap Ganjar yang menyatakan akan menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

15 jam lalu

Pakar Sebut Sikap Oposisi Ganjar Bisa Mewakili PDIP

PDIP dinilai lebih realistis jika mengambil sikap oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

15 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Surabaya: Hasil Survei Tunjukkan Elektabilitas Eri Cahyadi Masih Tertinggi

Pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji mendaftar ke PDIP untuk maju dalam Pilkada 2024 Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

17 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya