Yusril Ihza Mahendra, Dari Pengkritik Menjadi Pengacara Jokowi

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Amirullah

Selasa, 6 November 2018 08:34 WIB

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilu Presiden 2019. Yusril bersedia menjadi kuasa hukum berkat
ajakan dari Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yaitu Erick Tohir.

Baca: Kubu Jokowi: Yusril Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf Secara Probono

"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma'ruf) itu," ujar Yusril pada wartawan, Senin, 5 November 2018.

Dalam perjalanan selama ini, Yusril berada di mana saja, baik itu di kubu PDI Perjuangan ataupun membantu Prabowo Subianto, rival Jokowi di pilpres 2014. Yusril pun tercatat menjadi kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan rezim Jokowi. Lewat Kementerian Hukum dan HAM, pemerintahan Jokowi membubarkan HTI menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 alias Perpu Ormas

Berikut sejumlah fakta soal sosok Yusril dan posisinya beberapa tahun terakhir.

Advertising
Advertising

1. Bekas anak buah Megawati Soekarnoputri

Yusril pernah menjadi bagian dari PDI Perjuangan, partai pemerintahan saat ini. Yusril adalah bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan dari tahun 2001 hingga 2004, di masa pemerintahan Ketua Umum PDI Perjuangan Soekarnoputri.

2. Saksi ahli Prabowo-Hatta

Pada 2014, Yusril membantu Prabowo dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konsitusi (MK). Yusril menjadi saksi ahli pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, calon presiden dan calon wakil presiden, saat itu, melawan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi, Ini Respons PBB

Kendati demikian, Yusril menyatakan netral alias tak memihak kepada calon presiden Prabowo maupun Jokowi. "Pihak Prabowo meminta saya (memberikan keterangan sebagai ahli). Tapi bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang," ujar Yusril di MK, Jumat, 15 Agustus 2014.

3. Kerap mengkritik Jokowi

Yusril kerap melancarkan kritik keras kepada pemerintah, tak terkecuali Jokowi. Sebulan setelah Jokowi dilantik menjadi presiden, Yusril langsung mengkritik tiga kartu bantuan sosial yang diterbitkan mantan Wali Kota Solo itu. Ketiganya yaitu Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, dia menyatakan perlunya landasan hukum yang jelas dalam menerbitkan sebuah kebijakan. "Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," cuit Yusril, Kamis, 6 November 2014.

Yusril menyatakan, dalam konsep pengelolaan rumah tangga atau warung, hal-hal yang terlintas dalam pikiran dapat langsung diwujudkan dalam tindakan. Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintahan yang harus memiliki landasan hukum. Toh
demikian, kebijakan tiga kartu itu tetap dilanjutkan Jokowi sampai saat ini.

Beberapa bulan setelah itu, Yusril kembali mengkritik Jokowi. Kali ini, Yusril mengkritik cara Jokowi memberhentikan Kepala Polri saat itu, Jenderal Sutarman yang dinilai tak sesuai Undang-Undang Kepolisian. "Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR," ujar Yusril melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, seperti dikutip Tempo pada Ahad, 18 Januari 2015.

Baca: Tak Masuk Struktur TKN Jokowi, Yusril: Saya Pengacara Profesional

4. Menggugat perpres pekerja asing

Pada pertengahan 2018, Yusril melawan kebijakan pemerintahan Jokowi. Ia melayangkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA). "Saya akan bantu pekerja Indonesia yang dirugikan dengan adanya perpres tersebut. Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional," kata Yusril di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

Pernyataan Yusril disampaikan saat berorasi di atas mobil komando di depan Istana Kepresidenan dalam acara peringatan Hari Buruh Sedunia. Yusril tampak bersama dengan massa buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berorasi.

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

9 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

11 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

11 hari lalu

Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Seperti apa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 dan 2019?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

29 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

29 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

30 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya