PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini

Sabtu, 27 Oktober 2018 07:25 WIB

Ilustrasi gereja di Sumatera Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom menilai kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu. "Sekolah minggu memang memakai kata ‘sekolah’, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Bahas RUU Pesantren, DPR Akan Undang Organisasi Keagamaan

PGI juga keberatan dengan adanya batasan untuk jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja. Pasal 69 ayat 3 menyaratkan peserta paling sedikit 15 orang.

Berikut isi pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama:

Advertising
Advertising

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

18 jam lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

10 hari lalu

Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

11 hari lalu

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror

Baca Selengkapnya

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

11 hari lalu

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria

Baca Selengkapnya

British Museum Dituduh Tak Mau Kembalikan Artefak yang Dijarah dari Ethiopia

25 hari lalu

British Museum Dituduh Tak Mau Kembalikan Artefak yang Dijarah dari Ethiopia

British Museum berstatus dalam penyidikan setelah diadukan menyembunyikan artefak-artefak yang disucikan umat kristen Ethiopia.

Baca Selengkapnya

Umat Katolik Palestina Rayakan Paskah di Tengah Serangan Israel

26 hari lalu

Umat Katolik Palestina Rayakan Paskah di Tengah Serangan Israel

Gereja-gereja Katolik di Palestina merayakan Minggu Paskah di tengah serangan Israel yang masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

28 hari lalu

Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!

Baca Selengkapnya

Israel Halangi Umat Kristen Palestina Rayakan Minggu Palma di Yerusalem

33 hari lalu

Israel Halangi Umat Kristen Palestina Rayakan Minggu Palma di Yerusalem

Israel dilaporkan menghalangi umat Kristen dari Tepi Barat untuk merayakan Minggu Palma di Yerusalem.

Baca Selengkapnya

Kota di Portugal Ini Jadi Destinasi Pariwisata Berkembang di Eropa

35 hari lalu

Kota di Portugal Ini Jadi Destinasi Pariwisata Berkembang di Eropa

Selain Lisbon dan Porto, Braga juga dilirik wisatawan yang mengunjungi Portugal. Destinasi apa yang menarik di sana?

Baca Selengkapnya