PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini

Sabtu, 27 Oktober 2018 07:25 WIB

Ilustrasi gereja di Sumatera Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom menilai kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi tidak perlu payung hukum pasal 69 dan 70 dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama itu. "Sekolah minggu memang memakai kata ‘sekolah’, tapi sekolah minggu dan katekisasi itu adalah bagian dari peribadahan gereja," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Bahas RUU Pesantren, DPR Akan Undang Organisasi Keagamaan

PGI juga keberatan dengan adanya batasan untuk jumlah peserta dalam pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh gereja. Pasal 69 ayat 3 menyaratkan peserta paling sedikit 15 orang.

Berikut isi pasal 69-70 RUU Pesantren dan Pendidikan Agama:

Advertising
Advertising

Pasal 69

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

Baca: PGI Kritik Dua Pasal dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
.
(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70

(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Berita terkait

Destinasi Hidden Gems di Italia ini Menawarkan Keanekagaraman Hayati hingga Gereja Ikonik

20 hari lalu

Destinasi Hidden Gems di Italia ini Menawarkan Keanekagaraman Hayati hingga Gereja Ikonik

Calabria, yang letaknya di ujung semenanjung Italia, yang dikenal memiliki keanekaragaman bentang alam yang luar biasa

Baca Selengkapnya

Kata Pramono Anung Usai Didoakan Pendeta GKPS untuk Bersaing di Pilkada Jakarta

21 hari lalu

Kata Pramono Anung Usai Didoakan Pendeta GKPS untuk Bersaing di Pilkada Jakarta

Pendeta Sariaman Purba, mengaku senang mendoakan paslon Pilkada salah satunya Pramono Anung dan tidak ada batasan untuk melakukan hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Gelap Film Ritual Pengusiran Setan Berlatar Gereja Katolik, Apa Itu Eksorsisme?

27 hari lalu

Kuasa Gelap Film Ritual Pengusiran Setan Berlatar Gereja Katolik, Apa Itu Eksorsisme?

Proses perizinan membuat film Kuasa Gelap memakan waktu 2 tahun, hingga akhirnya pihak gereja Katolik memberikan persetujuan untuk melakukan syuting.

Baca Selengkapnya

Kafe Unik di Dalam Gereja, Menawarkan Tempat Khusus untuk Pekerja Jarak Jauh

34 hari lalu

Kafe Unik di Dalam Gereja, Menawarkan Tempat Khusus untuk Pekerja Jarak Jauh

Kalau traveling ke London, temukan hidden gem kafe unik yang berada di dalam gereja abad ke-17

Baca Selengkapnya

Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

54 hari lalu

Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Rayakan Festival La Merce Sagrada Familia Bagi-bagi 20 Ribu Tiket Gratis

55 hari lalu

Rayakan Festival La Merce Sagrada Familia Bagi-bagi 20 Ribu Tiket Gratis

Pengunjung yang mendapatkan tiket gratis itu dapat mempelajari pembangunan Sagrada Familia yang ikonik

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Serba-serbi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

59 hari lalu

Top 3 Dunia: Serba-serbi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Top 3 dunia pada 6 September 2024 didominasi berita kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, seperti kesederhanannya dan pertemuan dengan Jokowi

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Bertolak ke Papua Nugini, Kunjungi Komunitas Katolik Terpencil

6 September 2024

Paus Fransiskus Bertolak ke Papua Nugini, Kunjungi Komunitas Katolik Terpencil

Paus Fransiskus akan mendarat di Papua Nugini pada Jumat 6 September 2024 dari Indonesia

Baca Selengkapnya

Sejarah Gereja Katedral Jakarta yang Dikunjungi Paus Fransiskus

4 September 2024

Sejarah Gereja Katedral Jakarta yang Dikunjungi Paus Fransiskus

Dilansir dari laman resmi Gereja Katedral Jakarta, gereja Katolik pertama di Batavia diresmikan pada 1808 di sudut Lapangan Banteng.

Baca Selengkapnya

Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

3 September 2024

Ini Jadwal Lengkap dan Lokasi Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Paus Fransiskus pada Selasa, 3 September 2024 pukul 11.30 WIB tiba di Indonesia menggunakan pesawat komersial.

Baca Selengkapnya