Masyarakat Sipil akan Uji Lagi Presidential Threshold ke MK

Jumat, 26 Oktober 2018 17:59 WIB

Meski gugatan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi, Advokad Cinta Tanah Air (ACTA) kembali akan mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. MARIA FRANSISCA

TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Mahkamah Konstitusi masih gagal menjelaskan penyebab berbedanya ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 soal ambang batas pencalonandalam putusannya. "Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengenai ambang batas pencalonan sangat berbeda bunyi dan maksudnya," kata Direktur PUSaKO Feri Amsari, Jumat 26 Oktober 2018.

Feri mengatakan masih akan mempertanyakan penyebab dua pasal yang saling berbeda itu hingga dapat dinyatakan sama makna konstitusionalnya. MK harus memberikan jawaban yang meyakinkan secara keilmuan dan nilai ilmiah yang baik.

Baca: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo

Masyarakat sipil dan kalangan akademik, kata Feri, akan terus bergandengan tangan untuk kembali menguji konstitusionalitas pasal ambang batas itu. “Jangan sampai MK yang memiliki kewajiban melindungi konstitusi menjadi lembaga yang meruntuhkannya."

MK menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang keberatan pemohon tidak memiliki dasar.

Advertising
Advertising

Baca: MK Tolak Gugatan Busyro Muqoddas cs soal Presidential Threshold

Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Pasal itu mewajibkan gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.

Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal tentang presidential threshold itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan di antaranya adalah Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Juga Bambang Wodjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

3 hari lalu

Pemerintah Kota Padang, Universitas Andalas dan RSUP M Djamil Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebencanaan

Pelatihan penanggulangan korban bencana ini mempertegas kolaborasi aktif pentahelix yang terbangun antara Pemkot Padang dengan para akademisi dan semua pihak terkait.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

3 hari lalu

PTUN Padang Kabulkan Gugatan Wakil Rektor Unand Khairul Fahmi, Apa Kasusnya?

PTUN Padang memutuskan mengabulkan gugatan Wakil Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr Khairul Fahmi. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya