Selain Bupati Cirebon, Ini 3 Bupati Tersangka Jual Beli Jabatan

Jumat, 26 Oktober 2018 07:02 WIB

Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menduga Sunjaya Purwadi menerima Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Baca: KPK Duga Bupati Cirebon Atur Tarif Setoran Jual Beli Jabatan

Sunjaya Purwadi membantah menerima uang dari Gatot. "Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 26 Oktober 2018.

Penetapan tersangka Sunjaya menambah deretan kepala daerah yang pernah tersandung perkara jual beli jabatan. Berikut beberapa di antaranya:

<!--more-->

Advertising
Advertising

1. Bupati Klaten

KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka jual beli jabatan pada Desember 2016. Sri Hartini diduga menerima suap terkait dengan promosi jabatan dalam pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Kala itu, KPK menangkap anak buah Sri Hartini dan seorang swasta. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Sri Hartini 11 tahun penjara. Hakim menyebut Sri Hartini menerima suap gratifikasi sebanyak Rp 12,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,9 miliar diantaranya merupakan suap yang diberikan sejumlah pejabat uang ingin naik jabatan.

<!--more-->

2. Bupati Nganjuk

KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrachman pada 25 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait mutasi jabatan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Taufiq dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik menjerat Taufiq setelah KPK mengantongi bukti penerimaan gratifikasi berupa fee proyek, perizinan, dan mutasi atau promosi jabatan. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Hakim menghukum Taufiq 7 tahun penjara dalam perkara ini.

<!--more-->

3. Bupati Jombang

KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, pada awal Februari 2018 bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati. KPK menduga Inna menyuap Nyono agar bisa menjadi pejabat definitif.

Simak juga: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Duit

KPK menyebut pemberian suap dilakukan bertahap sejak 2017-2018. Uang yang diberikan ke Inna diduga berasal dari pungli uang jasa pelayanan kesehatan di puskesmas sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bupati Jombang 3,5 tahun penjara.

Sementara itu, KPK menyebut Bupati Cirebon sebagai kepala daerah ke-100 yang menjadi tersangka korupsi semenjak lembaga ini berdiri.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya