Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diduga Terima Rp 6 Miliar Lebih
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Amirullah
Kamis, 25 Oktober 2018 23:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menerima uang lebih dari Rp 6 miliar terkait jual beli jabatan di pemerintahan kabupaten Cirebon.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
"Diduga dari penerimaan Rp 6 miliar oleh Bupati Cirebon terkait setoran dari rotasi, mutasi jabatan masih didalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018.
Alex menyebutkan hal ini berkaitan dengan mutasi dan pelantikan sekitar 400 jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon pada beberapa bulan lalu. KPK, kata dia, masih mendalami apakah bagian dari Rp 6 miliar itu berasal dari pelantikan massal tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut, kata Alex, diduga berasal dari pemberian terkait jual beli jabatan.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 385 juta saat operasi tangkap tangan kemarin. Kata Alex, Sunjaya diduga telah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan bupati.
Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Cirebon
Alex menyebutkan uang tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pelantikan Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. KPK pun telah menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka.
KPK juga akan mendalami terkait dugaan penerimaan lainnya dari uang Rp 6 miliar tersebut. "Apakah nilai Rp 6 miliar itu juga dari proyek atau perizinan, juga akan kami dalami," ujarnya.
Alex menyebutkan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik. Bupati, kata Alex, diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.