Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diduga Terima Rp 6 Miliar Lebih

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Kamis, 25 Oktober 2018 23:04 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menerima uang lebih dari Rp 6 miliar terkait jual beli jabatan di pemerintahan kabupaten Cirebon.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

"Diduga dari penerimaan Rp 6 miliar oleh Bupati Cirebon terkait setoran dari rotasi, mutasi jabatan masih didalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2018.

Alex menyebutkan hal ini berkaitan dengan mutasi dan pelantikan sekitar 400 jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon pada beberapa bulan lalu. KPK, kata dia, masih mendalami apakah bagian dari Rp 6 miliar itu berasal dari pelantikan massal tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut, kata Alex, diduga berasal dari pemberian terkait jual beli jabatan.

Advertising
Advertising

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 385 juta saat operasi tangkap tangan kemarin. Kata Alex, Sunjaya diduga telah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan bupati.

Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Cirebon

Alex menyebutkan uang tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pelantikan Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. KPK pun telah menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka.

KPK juga akan mendalami terkait dugaan penerimaan lainnya dari uang Rp 6 miliar tersebut. "Apakah nilai Rp 6 miliar itu juga dari proyek atau perizinan, juga akan kami dalami," ujarnya.

Alex menyebutkan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik. Bupati, kata Alex, diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya