Patrialis Akbar Sangkal Ajukan PK Karena Artidjo Alkostar Pensiun

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 25 Oktober 2018 21:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia membantah mengajukan PK karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun.

"Oh enggak ada hubungan, saya enggak ada urusan, siapapun (hakimnya) saya akan tetap maju," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca: Patrialis Akbar Akui Memberi Anggita Ratusan Dollar

Patrialis mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017. Hakim juga mewajibkan dia membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti 10 Dolar AS dan Rp 4,043 juta.

Hakim menghukum Patrialis lantaran dirinya terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta. Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki. Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan UU Peternakan yang salah satunya mengatur impor daging.

Patrialis Akbar mengatakan menyodorkan 16 novum atau bukti baru terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan terdapat pertentangan putusan dalam perkara yang ia hadapi. Dia juga mengatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan terdahulu. "Saya harap MA mengabulkan," kata dia.

Simak: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Berita terkait

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

17 Oktober 2023

Profil Saldi Isra Hakim Konstitusi yang Bingung Putusan MK: Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Saldi Isra hakim konstitusi perkara batas usia capres-cawapres. Ia mengaku bingung karena putusan hakim MK berubah setelah Anwar Usman ikut rapat.

Baca Selengkapnya

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

12 Agustus 2021

Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, ke tokoh: Artidjo Alkostar hingga Eurico

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

12 Agustus 2021

Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, kepada sejumlah tojoh

Baca Selengkapnya

Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

12 Agustus 2021

Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dianugerahi Bintang Mahaputra dan Adipradana pada Kamis hari ini.

Baca Selengkapnya