Irwandi Yusuf Tanggapi Santai Gugatan Praperadilannya Ditolak

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Rabu, 24 Oktober 2018 19:55 WIB

Tersangka Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Setelah diperiksa, Irwandi menyatakan kepada awak media bahwa ia telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan OTT terhadap dirinya dalam kasus korupsi realisasi commitment fee atau hadiah pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, menanggapi santai saat mengetahui gugatan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: KPK Apresiasi Penolakan Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf

"Ditolak ya, ya sudah. Artinya engga diterima. Biasa saja," ujar Irwandi usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Oktober 2018. Irwandi pun menyebut dirinya akan tetap kooperatif dengan penyidik KPK selama diperiksa.

Dalam sidang hari ini, hakim Riyadi Sunindyo menyatakan operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Irwandi mengajukan gugatan permohonan praperadilan. Ia merasa penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Advertising
Advertising

Baca: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018

Penolakan gugatan praperadilan ini mendapat apresiasi KPK. "KPK sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis. KPK, kata Febri, akan terus menjalankan proses penyidikan yang saat ini sedang tahap finalisasi.

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri, serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

43 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

7 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

8 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

11 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

20 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya