Fraksi DPR Terbelah Sikapi Rencana Pengucuran Dana Kelurahan
Reporter
Tempo.co
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 23 Oktober 2018 09:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak satu suara dalam menanggapi rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Fraksi partai oposisi menolak rencana itu. Sebaliknya, partai pemerintah mendukung.
Baca: Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa
Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan payung hukum berupa peraturan pemerintah harus lebih dulu dibuat sebelum mengucurkan dana. Ia mengatakan dasar hukum diperlukan bukan hanya untuk mekanisme penyaluran, tapi juga untuk pengawasan penggunaannya. “Jangan karena mengejar keuntungan politik sesaat, aturan ditabrak,” kata dia, Senin, 22 Oktober 2018.
Anggota Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (Sumatera Utara), mengatakan aspirasi dana kelurahan sudah muncul dalam pembahasan Undang-Undang Desa pada 2014. Saat itu, kata dia, pemerintah tak mengakomodasi usul ini. Ia mengatakan persetujuan tiba-tiba oleh Jokowi tak dapat dipisahkan dengan agenda pemilihan presiden. “Fraksi PAN setuju dana kelurahan, tapi tak setuju kalau caranya begini,” kata dia.
Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mempertanyakan rencana tersebut. Menurut dia, segala sesuatu yang melibatkan uang rakyat harus dilakukan dengan perencanaan yang matang. “Jangan digelontorkan begitu saja,” katanya. Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi. Ia menyatakan mekanisme dana harus transparan. “Ini agar tak dicurigai demi kepentingan politik,” katanya.
Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum
Polemik dana kelurahan mencuat sejak pekan lalu. Dalam rapat kerja di Banggar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perubahan komposisi dana desa. Usul dana desa tahun depan sebesar Rp 73 triliun akan dicuil sebagian untuk dibagi ke kelurahan. Pernyataan Sri Mulyani itu lalu diperkuat oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dana kelurahan diperlukan untuk mengimbangi desa yang mendapat miliaran rupiah setiap tahun dari pemerintah pusat.
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (Lampung) mengatakan, meski belum ada payung hukum khusus, Undang-Undang APBN dapat menjadi pintu masuk anggaran dana kelurahan. “Ini usul pemerintah dan kami rasa perlu diakomodasi dalam APBN kita,” kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman (Sumatera Barat), mengatakan fraksinya akan memperjuangkan dana kelurahan. Ia menyatakan landasan hukum APBN cukup untuk mengakomodasi dana kelurahan. “Ini demi pemberantasan kemiskinan di kelurahan dan kota,” katanya.
Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik
Wakil Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Bima Arya Sugiarto, mengatakan organisasinya memperjuangkan agar dana kelurahan disetujui. Masalah perkotaan, seperti kemiskinan dan pengangguran, kata dia, juga perlu diperhatikan pemerintah pusat. “Kebijakan ini sudah kami tunggu,” kata dia.
ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI PUTRI | INDRI MAULIDAR