Pemerintah Masih Kaji Dasar Hukum Pemberian Dana Kelurahan

Senin, 22 Oktober 2018 15:03 WIB

Presiden Jokowi berbincang dengan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Airin Rachmi Diany (keempat kiri) dan sejumlah wali kota di sela acara silaturahmi di Istana Bogor, Jawa Barat, 23 Juli 2018. Silaturahmi Presiden dengan para wali kota tersebut untuk menampung keluhan dan aspirasi di setiap daerah, di antaranya permintaan dana untuk kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Maridiasmo menyatakan pemerintah masih memikirkan dasar hukum dan mekanisme terkait rencana pemberian dana kelurahan. Dana kelurahan menjadi topik pembicaraan, setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji bakal menganggarkannya mulai tahun depan, pada akhir pekan kemarin.

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Maridiasmo menjelaskan pemerintah sedang mencari regulasi apa yang paling mudah untuk dijadikan dasar hukum pemberian dana kelurahan ini. "Akan kami bahas. Kami coba lihat mana yang paling memudahkan untuk itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.

Terkait mekanisme, kata Maridiasmo, pemerintah ingin seperti dana desa. Hanya saja masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji. "Transfernya, apakah langsung lewat kelurahan atau kota? Terus dasarnya itu apakah sama rata? Kan desa tidak," ucapnya.

Menurut Maridiasmo, di beberapa kota masih ada kelurahan yang memiliki anggaran minim. Padahal, kata dia, alokasi pengeluaran di tingkat kelurahan ada banyak seperti pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Baca: Sandiaga Pertanyakan Pencairan Dana Kelurahan Menjelang Pemilu

Mardiasmo berujar, meski baru akhir pekan lalu Jokowi mengumumkan rencana pemberian dana kelurahan, isu ini sudah dibahas oleh pemerintah sejak lama. "Kami coba akomodasi dan dirapatkan dengan Kementerian Dalam Negeri, kami koordinasikan semua, jadi kami matangkan," tuturnya.

Advertising
Advertising

Ia menjelaskan rencana pemberian dana kelurahan sudah ramai sejak Undang-Undang tentang Desa yang mengatur soal dana desa diterbitkan. "Desa dapat, kok kelurahan enggak dapat. Kelurahan ini kan urban, sudah dapat sendiri, tapi juga ada kelurahan yang kemampuannya enggak seperti yang diharapkan," ucapnya.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

6 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

9 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

13 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

16 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya