KPK Periksa 9 Tersangka Dugaan Suap Meikarta
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 22 Oktober 2018 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para tersangka kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Baca: Di Balik Sikap Keras Deddy Mizwar Terhadap Proyek Meikarta
"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini, 22 Oktober 2018 dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 22 Oktober 2018.
Selain kedua tersangka itu, KPK juga menetapkan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin. Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Simak juga: Bupati Bekasi Akan Kooperatif dalam Kasus Meikarta
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.