Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 20 Oktober 2018 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan anggaran dana kelurahan berbeda dari anggaran dana desa. Alasannya cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa.
Baca juga: RAPBN 2019, Jokowi Tingkatkan Dana Desa Hingga Rp 832,2 Triliun
“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” katanya di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Rencana pemberian dana kelurahan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, kemarin. Menurut Jokowi, dana kelurahan akan mulai diberikan tahun depan.
Tjahjo menuturkan kebijakan ini tidak tiba-tiba diputuskan. Sebelumnya, kata dia, sudah ada kajian soal kondisi riil di lapangan terkait pengembangan kelurahan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil. Sebabnya alokasi dana kelurahan dinilai penting guna menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” ucapnya.
Baca juga: Soal Dana Desa, Jokowi: Jangan Keliru Tembakannya, Jangan Diecer
Tjahjo menuturkan Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa, yakni garda terdepan pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir ditengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Namun di sisi lain tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan.
“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.