Denny Indrayana: Pembangunan Meikarta Tetap Berlanjut

Kamis, 18 Oktober 2018 17:17 WIB

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tetap melanjutkan pembangunan Meikarta meski proyek tersebut sedang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak usaha Lippo Group itu tetap melanjutkan pembangunan lantaran menilai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan pembangunan Meikarta adalah dua hal yang terpisah.

Baca: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap

"Secara hukum dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak berwenang menghentikan proses pembangunan Meikarta lantaran proyek tersebut bukan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KPK menyatakan akan fokus menangani dugaan suap dari pihak swasta kepada Gubernur Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi. "Pihak yang mengeluarkan izin proyek inilah yang memiliki otoritas me-review kembali proyek ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Denny, merujuk pada pernyataan KPK, PT MSU dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Dia mengatakan perusahaan akan bertanggung jawab dan berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Selain itu, menurut Denny, perusahaan akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan proses hukum yang masih berlangsung.

Advertising
Advertising

Simak juga: Suap Meikarta, KPK Sita Rp 100 Juta dari Rumah Bupati Bekasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka disangka menerima suap Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar terkait dengan pengurusan izin proyek tersebut. KPK menyangka commitment fee itu diberikan Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya