TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp 100 juta dalam penggeledahan di rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap Meikarta. Uang yang disita dalam pecahan Rupiah dan Yuan.
Baca: KPK Duga Ada Bukti Kasus Meikarta di Rumah James Riady
"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari 100 juta,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 18 Oktober 2018.
Rumah Neneng merupakan satu dari sepuluh lokasi yang digeledah KPK dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK menggeledah rumah Neneng di Bekasi pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Selain kediaman Neneng, KPK juga menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi, serta kantor Lippo Gorup. Dari Kantor DPMPTSP KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek Meikarta.
Pada Kamis, 18 Oktober 2018 KPK kembali menggeledah lima lokasi lain, yakni rumah petinggi Lippo Group James Riady, Apartemen Trivium Terrace, Kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan itu dilakukan KPK menyusul terbongkarnya kasus dugaan suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Neneng dan empat pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek tersebut.
Simak juga: Jejak Karier Billy Sindoro, Si Otak Bisnis Lippo Group
KPK mensinyalir komitmen fee proyek Meikarta itu diberikan oleh Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.