Sidang Suap Bakamla: Fayakhun Pernah Dikenalkan ke Paman Jokowi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Oktober 2018 19:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengatakan staf ahli Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Al-Habsy pernah mengenalkannya kepada orang-orang yang diklaim dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Solo. "Waktu itu pas awal-awal pembahasan Bakamla, Habsy ngotot waktu itu untuk bertemu dengan saya," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca: Cerita Fayakhun Kaget Saat Setya Novanto Tahu Proyek Bakamla
Cerita pertemuan itu berawal ketika Fayakhun sedang makan siang di sebuah restoran. Kala itu, Habsy ngotot mengajak bertemu. Fayakhun pun mempersilakan Habsy datang. Tiba di restoran tersebut, Fayakhun menuturkan Habsy menunggu di ruang khusus merokok yang berbeda lantai dengan tempat makan siang.
Seusai makan, Fayakhun mengusul ke ruangan khusus merokok tersebut. Di sana, Habsy ditemani oleh tiga orang temannya. "Ternyata tiga orang itu disebut keluarga Solo, satu dikenalkan sebagai om Pak Jokowi, satu lagi dikenalkan sebagai adik Pak Jokowi, dan satu lagi katanya paman Pak Jokowi," kata Fahyakun. Namun saat ditanya Majelis hakim terkait identitas tiga orang tersebut, Fayakhun mengaku lupa.
Dalam pertemuan itu, Fayakhun mengatakan Habsy kembali melobi terkait penambah anggaran Bakamla. Habsy menawarkan Fayakhun jenjang karir politik jika Fayakhun mau membantu proyek Bakamla.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Fayakhun kembali dihubungi oleh Habsy. "Khun kalau kamu bisa bantu, saya punya komitmen 6 persen dari proyek tersebut," ujarnya. Fayakhun saat itu menjawab tidak bisa apa-apa karena tidak memiliki kewenangan dalam proses anggaran di DPR.
Simak: Jaksa: KPK Belum Cokok Aktor di Balik Suap Satelit Bakamla Habsy
Dalam perkara suap Bakamla ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.