Nikah Siri, Alasan Steffy Burase Akses Orang Dekat Irwandi Yusuf
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Oktober 2018 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sudah menikah siri dengan Fenny Steffy Burase. Mereka menikah siri di salah satu apartemen di daerah Kebon Kacang, Jakarta pada 8 Desember 2017.
Baca: Eks Tim Sukses Irwandi Yusuf Kirim Rp1 Miliar ke Steffy Burase
"Bahwa saksi mengetahui Fenny Steffy Burase dan Irwandi Yusuf telah menikah secara siri tanggal 8 Desember 2017 di Jakarta," kata seperti dikutip dalam berkas pembelaan KPK dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan lembaganya membacakan nota pembelaan tersebut hari ini.
Irwandi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Irwandi menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Baca lagi: 11 Kepala Daerah dan Irwandi Yusuf, yang Menikahi Steffy Burase, Terjaring OTT KPK
Dalam salah satu dalil yang disampaikan, pengacara Irwandi menyatakan kliennya tidak mengetahui adanya aliran uang sebanyak Rp 39 juta di rekening Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 lewat Steffy Burase. Irwandi menyatakan uang itu diminta Steffy Burase dari pengusaha Teuku Saiful Bahri tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun, tim biro hukum KPK menyangkal hal tersebut. KPK menyatakan dalil Irwandi tersebut tidak benar. Menurut KPK, Irwandi memiliki peran dibalik permintaan uang oleh Steffy kepada Saiful Bahri karena kedekatannya sebagai suami-istri.
Menurut KPK, sebagai seorang istri, Steffy Burase mempunyai kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dan mempunyai hubungan kerja dengan Irwandi Yusuf. Steffy Burase, kata KPK, bahkan dengan leluasa dapat meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri yang seorang pengusaha. "Steffy Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri sebesar Rp 39 juta," kata KPK.
Pengacara Steffy Burase, Fahri Timur membantah kliennya telah menikah siri dengan Irwandi. Dia mengatakan Irwandi dan Steffy memang dekat tapi bukan suami-istri. "Tadi hal itu telah disampaikan Bu Steffy saat bersaksi dalam sidang praperadilan," kata Fahri saat dihubungi.
Sementara itu, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membantah telah menikah secara siri dengan Fenny Steffy Burase. Dia mengakui memang hampir menikah dengan bekas model itu, tapi tidak jadi. "Hampir, tapi enggak jadi," kata Irwandi saat akan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Oktober 2018.
Simak juga: KPK Kembali Periksa Steffy Burase dalam Kasus Suap Gubernur Aceh
Dalam kasus ini, KPK menyangka Irwandi menerima suap dengan total Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh.