ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

Rabu, 17 Oktober 2018 15:37 WIB

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang 2010-2018. Data ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik yang sedang maupun sudah diproses oleh KPK.

Baca: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, DPRD Pernah Mengingatkan...

"Dari lima pelanggaran kode etik yang yang terjadi pada kepemimpinan saat ini, hanya satu yang diproses secara tegas, yaitu Saut Situmorang. Sedangkan empat pelanggaran kode etik lainnya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan," kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Lalola Easter di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Lola mengatakan pelanggaran demi pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK itu harus ditindaklanjuti secara tegas. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki pengaruh secara langsung pada kerja utama KPK yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan dugaan pelanggaran etik Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Firli, yang mengadakan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada pertengahan Mei lalu. Saat pertemuan itu, kata dia, TGB tengah dalam proses pemeriksaan KPK dalam kasus penyimpangan divestasi saham PT Newmont di NTB.

Advertising
Advertising

"Tindakan Brigjen Firli tersebut diduga melanggar peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," kata dia.

Dalam huruf B poin 12 ketentuan a quo, kata dia, menyebutkan setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka-terdakwa-terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh penasihat/pegawai yang bersangkutan perkaranya seeang ditangani oleh KPK.

"Frasa 'langsung' maupun 'tidak langsung' tersebut semata-mata agar pengungkapan perkara korupsi yang dijalankan KPK bebas dari pengaruh pihak manapun," tutur dia. Untuk menindaklanjuti tindakan Brigjend Firli tersebut, Lola mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK pada Kamis, 19 Oktober 2018.

Selain itu, Lola juga mencontohkan dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Pahala pernah mengirim surat balasan yang ia tandatangani untuk PT Geo Dipa Energi. Surat balasan itu isinya memenuhi permintaan PT Geo Dipa Energi tentang pengecekan rekening dari salah satu korporasi pada bank swasta. "Persoalannya adalah, dua korporasi tersebut diketahui sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," kata Lola.

Lola mengatakan KPK secara kelembagaan tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antar korporasi. Oleh karena itu, tindakan Pahala Nainggolan tidak bisa dibenarkan.

Baca juga: Dua Jenis Barang yang Disita KPK dalam Kasus Suap Izin Meikarta

"Dalam huruf B poin 11 menyebutkan bahwa setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya