KPK Periksa Dirjen Pemasyarakatan Terkait Suap Lapas Sukamiskin
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 Oktober 2018 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami dalam kasus dugaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau LapasSukamiskin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah hari ini.
Baca juga: Izin Berobat, Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Pelesiran
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
Selain memeriksa Sri Puguh, KPK juga akan memeriksa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra serta Fahmi Darmawansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan terpidana kasus suap di Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping Andri Rahmat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Fahmi memberi satu unit mobil kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas penjara mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Baca juga: Napi Koruptor Sogok Petugas Lapas Sukamiskin Agar Bisa Pelesiran
Dalam OTT tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.