Tjahjo Kumolo Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Amirullah
Selasa, 16 Oktober 2018 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan menunjuk pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Meikarta. Tjahjo berkata akan menunjuk Wakil Bupati Eka Supria Atmaja sebagai pelaksana tugas Bupati Bekasi.
Baca: Golkar Minta Bupati Bekasi Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK
"Langsung besok pagi atau besok sore sudah kami siapkan surat penugasan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melantik wakil bupati sebagai pelaksana tugas," ujar Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Tjahjo menuturkan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penahanan Neneng. Namun, pemerintah tetap akan melantik wakil bupati agar tak ada kekosongan pemerintahan di Bekasi. "Kalau menunggu surat kan lama nanti. Yang penting jangan sampai satu hari, satu jam pun tak ada yang tanggung jawab di daerah," katanya.
KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK menyangka mereka menerima komitmen fee sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha yang bernaung di Lippo Group. KPK menyatakan total pemberian yang sudah terealisasi Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.
Baca: Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta
Uang itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan untuk pengurusan sejumlah izin pembangunan mega proyek properti di Cikarang, Bekasi, dengan luas lahan 84,6 hektare. Adapun proyek Meikarta secara keseluruhan dibagi dalam 3 tahap dengan total luas 774 hektare.
KPK mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp 513 juta. Namun, KPK tidak menangkap Neneng dalam operasi itu. Keterlibatan Neneng baru dipastikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Senin, 15 Oktober 2018.